TEMBILAHAN — Aliansi Masyarakat Sipil Bersatu Kabupaten Indragiri Hilir mempertanyakan belum adanya tanggapan dari PT PLN (Persero) ULP Tembilahan dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk atas somasi terkait penertiban dan penataan kabel jaringan telekomunikasi/internet di Kota Tembilahan.

Somasi tersebut disampaikan pada 23 September 2026 melalui kuasa hukum Aliansi. PLN dan Telkom diminta melakukan pemeriksaan, verifikasi, serta memberikan tanggapan tertulis dalam waktu 7 x 24 jam.

Hingga 2 Oktober 2026, Aliansi menyatakan belum menerima tanggapan resmi dari kedua perusahaan.

Aliansi mengingatkan bahwa pengaduan masyarakat tidak semestinya berhenti tanpa kejelasan. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa penyelenggara wajib memeriksa, menerima dan merespons pengaduan masyarakat. Undang-undang tersebut juga menetapkan tanggapan atas pengaduan paling lambat 14 hari sejak pengaduan diterima.

“Kalau memang tidak ada persoalan, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ada persoalan, jelaskan langkah penanganannya. Masyarakat berhak mendapatkan jawaban,” tegas Aliansi.

Selain menunggu respons PLN dan Telkom, Aliansi kini mulai melakukan konsolidasi dengan masyarakat yang tanahnya diduga digunakan atau dilintasi untuk kepentingan infrastruktur PLN maupun Telkom.

Konsolidasi tersebut dilakukan untuk menghimpun data dan dokumen mengenai status kepemilikan tanah, lokasi tiang atau jaringan, riwayat penggunaan tanah, persetujuan pemilik, serta ada atau tidaknya kompensasi maupun bentuk penyelesaian lainnya.

Langkah tersebut, menurut Aliansi, diperlukan untuk memastikan apakah terdapat persoalan hukum terkait penggunaan tanah yang dapat merugikan hak masyarakat.

“Data masyarakat akan kami kumpulkan dan pelajari satu per satu. Kami tidak ingin membuat tuduhan secara serampangan. Tetapi apabila setelah somasi tidak ada respons dan ditemukan adanya persoalan hukum terhadap penggunaan tanah masyarakat, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum perdata untuk memperjuangkan hak masyarakat,” ujar Aliansi.

Khusus terhadap PLN, Aliansi juga menyoroti ketentuan Pasal 45 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang mengatur pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan informatika, termasuk persetujuan pemilik jaringan serta izin pemanfaatan jaringan.

Aliansi menegaskan bahwa konsolidasi masyarakat bukan dimaksudkan untuk menciptakan konflik dengan PLN maupun Telkom. Sebaliknya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap penggunaan infrastruktur dan tanah masyarakat memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak mengabaikan hak masyarakat.

“Pintu dialog masih terbuka. Tetapi jika surat resmi tidak dijawab, pengaduan tidak ditindaklanjuti, dan persoalan di lapangan terus dibiarkan, masyarakat tentu memiliki hak untuk menggunakan mekanisme pengawasan dan upaya hukum yang tersedia,” tegas Aliansi.

Aliansi menyatakan seluruh bukti surat-menyurat, bukti penerimaan somasi, dokumentasi lapangan dan data masyarakat akan dihimpun sebagai bahan untuk menentukan langkah selanjutnya.

Reporter: Tim