Wamen PU Diana Disorot di Dua Perkara Korupsi, Pakar Hukum: Semua Pihak Wajib Diperiksa

Wamen PU Diana Disorot di Dua Perkara Korupsi, Pakar Hukum: Semua Pihak Wajib Diperiksa
Penulis: Redaksi
Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:35:00 WIB

JAKARTA - Kejaksaan didesak tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan korupsi renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. Desakan itu datang dari pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, yang menilai pemeriksaan mesti sampai ke setiap pejabat yang mengetahui atau ikut bertanggung jawab atas proyek tersebut.

Sorotan kini mengarah ke Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, yang kala proyek Tahun Anggaran 2023 itu berjalan menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya. Proyek ini ditaksir merugikan keuangan negara sampai Rp16 miliar.

Abdul menuturkan, langkah pertama yang wajib ditempuh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta adalah memastikan benar-benar ada peristiwa pidana sebelum status perkara dinaikkan.

"Segera melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa peristiwa korupsi itu memang ada. Jika sudah dipastikan ada, tingkatkan ke penyidikan untuk meminta keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen atau barang yang berkaitan," kata Abdul.

Perbedaan dua tahap ini punya konsekuensi hukum yang nyata: penyelidikan sebatas mencari indikasi awal pidana, sementara penyidikan sudah membuka ruang pemanggilan paksa saksi dan penyitaan barang bukti.

Ia menambahkan, begitu kronologi perkara sudah tersusun, penyidik dituntut menemukan siapa yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara — dan penetapan status tersangka mesti disokong bukti memadai.

"Jika sudah jelas peristiwanya, ditentukanlah siapa tersangkanya, yaitu orang yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dan dia menikmatinya," ujarnya.

Sejauh ini, Kejati DKI sudah menahan pejabat Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam kasus tersebut. Sementara itu, Diana yang menjabat Dirjen ketika proyek berjalan disebut sama sekali belum pernah diperiksa.

Abdul menilai tidak sepatutnya jabatan menjadi tameng yang menghalangi penyidik memanggil seseorang untuk diperiksa.

"Semua pihak yang berkaitan, termasuk sekdirjen, dirjen maupun wakil menteri atau sekalipun menterinya, jika memang dia mengetahui dalam pengertian melihat, mendengar, merasakan, bahkan mungkin ikut melakukan," katanya.

Nama Diana Juga Muncul di Kasus Rumah Eks Pejuang Timtim

Bukan cuma di Jakarta, nama Diana rupanya juga sempat disebut dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur (Timtim) di Nusa Tenggara Timur. Proyek yang berjalan sepanjang 2022–2023 itu menelan dana sekitar Rp400 miliar dari APBN.

Diana pernah dimintai keterangan soal posisinya sebagai Dirjen Cipta Karya kala proyek tersebut berjalan. Kejati NTT menyampaikan bahwa peran Diana masih terus ditelusuri dan tak menutup peluang pemanggilan ulang.

Menurut Abdul, sematan wakil menteri sama sekali tidak menjamin kekebalan hukum bagi Diana, sepanjang bukti pendukung sudah mencukupi.

"Apalagi ada rekam jejak di beberapa kasus korupsi. Sekalipun dia sekarang dirjen atau wamen, bahkan menteri sekalipun, jika sudah cukup bukti, minimal dua alat bukti, bisa dipanggil bahkan ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul.

Ia lantas menyarankan Kejati NTT segera menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung, mengingat sejumlah pihak dan bahan pembuktian justru berada di Jakarta.

"Ya, karena salah satu pihak ada di Jakarta, sebaiknya dikoordinasikan dengan Kejagung karena pada dasarnya kejaksaan itu satu di mana pun," ujarnya.

Prinsip "kejaksaan itu satu" ini merujuk pada struktur Kejaksaan RI yang bersifat hierarkis dan terpusat, sehingga penanganan perkara lintas provinsi secara kelembagaan dimungkinkan tanpa proses pelimpahan berkas yang berlarut-larut.

Abdul juga tidak menutup peluang perkara digarap bersama-sama oleh jaksa NTT dan Jakarta, terutama bila mayoritas pembuktian memang harus dilakukan di Ibu Kota.

"Ya, jika memang lebih banyak pembuktian di Jakarta, tidak ada salahnya dikerjakan bersama tim jaksa di Jakarta," katanya.

Menyinggung posisi Diana di pemerintahan, Abdul menyatakan Presiden Prabowo Subianto punya ruang bertindak begitu perkara dan bukti-buktinya sudah terang, salah satunya lewat opsi pemberhentian sementara.

"Ya, jika sudah jelas kasus dan alat buktinya, Presiden Prabowo bisa memberhentikan sementara sampai ada vonis tetap yang menghukumnya," ujar Abdul.

Konfirmasi terkait dugaan korupsi renovasi Gedung Cipta Karya sudah disampaikan kepada Diana lewat pesan WhatsApp, namun sampai berita ini ditulis belum ada balasan darinya.

Reporter: Redaksi