Diduga Pesta Narkoba, Anggota DPRD Labura Ditangkap Polisi di Kota Medan
Nusaperdana.com, Labuhan Batu Utara - Seorang Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) berinisial PG (30) ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Iskandar Muda Medan.
Anggota dewan itu, ditangkap karena menyimpan narkotika jenis pil ekstasi bersama seorang wanita dan sopirnya.
Ketiga pelaku yang diboyong ke komando itu masing – masing PG (30) warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Tanjung Mangedar, Dusun Teluk Katung, Kecamatan Kuala Hilir, Kabupaten labuhan Batu. (anggota dewan), JL (27) warga Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhan Batu. (sopir), dan LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung, No 225, Kecamatan Medan Denai. (wanita).
"Dari ketiga pelaku ini petugas berhasil menyita seperempat butir pil ekstasi warna pinggiran dengan berat bersih 0, 06 gram dan 1 unit mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY, ” ucap Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi PS Kasat Narkoba Kompol Doli Nainggolan, Kanit I Narkoba AKP Paul Edison Simamora dan KBO Narkoba Iptu MK Daulay di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020).
“Dari ketiga pelaku ini petugas berhasil menyita seperempat butir pil ekstasi warna pinggiran dengan berat bersih 0, 06 gram dan 1 unit mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY, ” ucap Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi PS Kasat Narkoba Kompol Doli Nainggolan, Kanit I Narkoba AKP Paul Edison Simamora dan KBO Narkoba Iptu MK Daulay di Mapolrestabes Medan, Sabtu (28/11/2020).
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menjelaskan, penangkapan kepada ketiga pelaku itu pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira pukul 04.00 WIB, tim dari Aipda Sarimuda Siregar sedang melakukan penyelidikan di Jalan Iskandar Muda Medan, dan mencurigai 1 unit mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY yang parkir di Jalan umum di depan Indomaret.
Selanjutnya, melakukan penangkapan terhadap dua orang laki – laki yang mengaku bernama insial PG, setelah diamankan, selanjutnya dilakukan pengeledahan badan, kemudian dengan disaksikan ketiga tersangka dilakukan pengeledahan di dalam mobil yang mereka kendarai. Dari hasil pengeledahan disita barang bukti seperempat butir pil ekstasi warna pink yang ditemukan polisi di dalam lobang kartu di dasboard mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY yang mereka kendarai.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap ketiga orang tersebut dan tidak mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di dalam mobil.
Lalu petugas membawa PG, JL dan LR serta barang bukti ke Satuan Narkoba Polrestabes Medan untuk proses penyidikan selanjutnya. “Dari hasil tes urine ketiga pelaku positif narkoba. Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) subs 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” jelas mantan Kapolres Madina ini.
Disinggung mengenai ketiga pelaku diduga usai pesta narkoba lalu ditangkap, AKBP Irsan mengaku ketiga usai pesta narkoba dan menyimpan seperempat butir pil ekstasi di dalam mobil Avanza warna hitam BK 1124 IY. (Tigan)

Berita Lainnya
Kapolda Riau Resmikan Breeding Area Gajah Sumatera di PLG Minas, Perkuat Komitmen Jaga Kelestarian Satwa dan Hutan
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
125 Peserta Ikuti CAT Beasiswa SKSS BAZNAS Kampar di SMAN 1 Bangkinang Kota, 25 Orang Bakal Terpilih
SMPN 9 Rupat Lakukan Penandatangan MoU Dengan Tiga Lembaga Strategis
BAZNAS Kampar Salurkan Infak Rp10 Juta untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu, Wujud Ukhuwah dan Kepedulian Umat
Cegah Karhutla dan Konflik Tapal Batas, Polsek Sabak Auh-Siak Kecil Perkuat Koordinasi
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil