JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 3 Pengajuan Penuntutan Restorative Justice
Nusaperdana.com, Jakarta - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam siaran pers Kamis (23/2/2023) Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., menyampaikan ke awak media adapun 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut yaitu :
Tersangka MATSUM als PAK CIK bin BUJANG dari Kejaksaan Negeri Sambas yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka MUHAMAD REZHA JUARSAH dari Kejaksaan Negeri Badung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka RIZKY ADIANATA dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum."Sumber Puskenkum Kejagung"( Hen Riau)
Berita Lainnya
12 Gerai Holywings Jakarta Ditutup, ini Sikap Nikita Mirzani
Komisi VIII DPR RI Ajak BNPB dan Kemensos Duduk Bersama Bahas Penanganan Bencana
UU Cipta Kerja Menindas Buruh? Begini Tanggapan Abdul Wahid
Layanan Terintegrasi Wajib Diterapkan Dukcapil Daerah
Update Corona di Indonesia 11 Juni: 35.295 Positif, 12.636 Sembuh, 2.000 Meninggal
Menko PMK: Lebaran 2021, Aktifitas Mudik Ditiadakan
Apel Kebangsaan, Gus Yaqut: Tindak Pencoleng Agama Mengatasnamakan Islam!
Resep Perkedel Ikan Renyah