Nasib Penyelenggaraan Haji 2020 Segera Diputuskan


Nusaperdana.com - Isu ditiadakannya penyelenggaraan ibadah haji 2020 oleh Pemerintah Arab Saudi kembali mencuat kemarin (4/1/2020).

Tepatnya setelah Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Muhamad Saleh Banten menyampaikan supaya umat Islam di seluruh dunia untuk menunda pembayaran haji.

Menanggapi pernyataan itu, Pemerintah Indonesia mengklarifikasi bahwa belum ada keputusan resmi dari Pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji 2020.

Pemerintah Arab Saudi belum memutuskan di tengah upaya mereka menekan kasus wabah COVID-19, penyelenggaraan haji 2020 ditunda atau dijalankan.

Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Achmad Rizal Purnama mengungkapkan, bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pasti dari otoritas Saudi terkait pelaksanaan haji 2020.

Dari berbagai komunikasi yang dilakukan baik dengan Kedutaan Saudi di Jakarta, maupun KBRI di Riyadh, informasi yang disampaikan baru seputar imbauan penundaan pembayaran komitmen baru terkait pembayaran-pembayaran haji.

"Hingga pagi ini (1/4), belum ada keputusan secara resmi mengenai pelaksanaan ibadah haji apakah dilakukan atau tidak," ujarnya. Kendati demikian, lanjut dia, Saudi berjanji akan segera memberikan keputusan mengenai pelaksanaan ibadah haji tersebut di tengah pandemi COVID-19 ini.

Saat ini, pihak Saudi masih terus mengikuti dan mencermati perkembangan pandemi tersebut untuk dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan.

"Yang jelas isu ini kerap kita angkat karena berkaitan dengan hajat masyarakat. Dan Pemerintah Saudi menekankan bahwa mereka terus mengikuti perkembangan," paparnya.

Juru bicara Kementerian Agama (Kemenag) Oman Fathurahman mengatakan yang dikatakan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi itu adalah permintaan umat Islam di penjuru dunia untuk menunda pembayaran kontrak apapun sampai ada kepastian dari Pemerintah Arab Saudi.

Dosen UIN Jakarta itu mengatakan konteks yang disampaikan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi itu adalah kontrak pelayanan haji.

Oman mengingatkan Kemenag mendapatkan mandat undang-undang sebagai penyelenggara ibadah haji. Untuk itu Kemenag berkomitmen menyelenggarakan haji semaksimal mungkin di tengah wabah COVID-19 yang mendunia.

"Sepanjang pihak Saudi belum menyampaikan pemberitahuan secara resmi kepada Kementerian Agama terkait pembatalan haji tahun ini, kami tetap berproses seperti biaya," tuturnya.

Sementara itu di tengah terus bertambahnya kasus penularan virus corona di Indonesia, Kemenag mengubah skema pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag membatasi pelunasan BPIH hanya melalui mekanisme online atau non-teller. Mekanisme ini berlaku sampai 21 April depan.

Selain itu Kemenag juga memperpanjang masa pelunasan BPIH tahap pertama. Semula masa pelunasan tahap bertama dibuka sampai 19 April. Kemudian kebijakan yang baru, diperpanjang sampai 30 April.

Jika sampai penutupan pelunasan tahap pertama masih ada sisa kursi, dibuka pelunasan tahap kedua pada 12-20 Mei.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhadjirin Yanis mengatakan dengan mekanisme non-teller, maka tidak ada lagi antrean di bank. Sehingga bisa mencegah potensi penularan virus corona.

Muhadjirin mengingatkan kebijakan yang sudah ditetapkan ini bersifat sementara. Kemenag akan terus memantau perkembangan terkini penanganan wabah COVID-19 di Indonesia.

Data Kemenag hingga 31 Maret menyebutkan ada 94.416 jamaah calon haji (JCH) melunasi BPIH. Perinciannya adalah 88.461 orang melunasi dengan cara tatap muda di teller bank. Kemudian hanya 6.071 orang melunasi secara online atau non-teller.

Pelunasan terbanyak ada di Provinsi Jawa Barat sebanyak 21.596 orang. Kemudian Provinsi Jawa Timur 16.292 orang, Jawa Tengah 12.914 orang, Banten 5.437 orang, dan DKI Jakarta 3.890 orang. Kuota haji tahun ini ditetapkan 204 ribu orang. Dengan perincian 203.320 kursi untuk jamaah haji regular dan 17.689 kursi jamaah haji khusus.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar