Pengeroyokan Lansia Hingga Tewas, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka
Nusaperdana.com - Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial WH (89) di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka sampai malam ini sudah ada empat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi dilansir Antara, Senin (24/1) seperti dilansir dari Merdeka.com.
Meski demikian, Zulpan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran para tersangka dalam kasus tersebut.
"Enggak bisa disampaikan dulu ya perannya karena masih pemeriksaan berlangsung ini," ujarnya.
Polres Metro Jakarta Timur telah menciduk sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Ancaman Hukuman Pelaku
Sebelumnya, polisi telah mengumumkan salah satu dari empat tersangka berinisial R atas perannya turut menganiaya korban. Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka R tersebut adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Seorang lansia berinisial WH (89) tewas setelah dikeroyok massa di Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1) dinihari karena dituduh sebagai pencuri mobil.
Peristiwa itu menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman kamera ponsel terlihat sejumlah massa yang mengendarai sepeda motor berusaha mengejar mobil yang dikendarai korban.(red/dana)
Berita Lainnya
Gubernur Kepri Serahkan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Untuk Jembatan Batam-Bintan
4 Amalan Menyambut Bulan Ramadhan Saat Pandemi Corona
Boy Rafli Pakai Kostum Adat Minang Saat Deklarasi Kesiapsiagaan Nasional di Acara Salam Indonesia Harmoni
Perpat Tanjungpinang dan Bintan Jalin Silaturahmi Dengan Kapolres
Pelaku Jambret Guru di Jalintim Seberida Dibekuk Tim Gabungan
Kultum Ustaz Hanan Attaki: Keistimewaan Ramadhan
Kearifan Budaya Lokal Mendukung Kelancaran SKK Migas
Resep Jukut Urab Khas Bali yang Gurih Segar