Pengeroyokan Lansia Hingga Tewas, Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka
Nusaperdana.com - Kepolisian telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial WH (89) di Pulogadung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1) dinihari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Tersangka sampai malam ini sudah ada empat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi dilansir Antara, Senin (24/1) seperti dilansir dari Merdeka.com.
Meski demikian, Zulpan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peran para tersangka dalam kasus tersebut.
"Enggak bisa disampaikan dulu ya perannya karena masih pemeriksaan berlangsung ini," ujarnya.
Polres Metro Jakarta Timur telah menciduk sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
Ancaman Hukuman Pelaku
Sebelumnya, polisi telah mengumumkan salah satu dari empat tersangka berinisial R atas perannya turut menganiaya korban. Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka R tersebut adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Seorang lansia berinisial WH (89) tewas setelah dikeroyok massa di Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (23/1) dinihari karena dituduh sebagai pencuri mobil.
Peristiwa itu menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman kamera ponsel terlihat sejumlah massa yang mengendarai sepeda motor berusaha mengejar mobil yang dikendarai korban.(red/dana)
Berita Lainnya
SDN 018 Sungai Arang Peringati HGN dan PGRI Secara Sederhana Namun Penuh Makna
Halsel Kembali Raih WTP, Bassam Kasuba: Ini Adalah Bukti Kerja Keras, Cerdas, dan Ikhlas Seluruh OPD
Ingat! Gunung Sumbing Terlarang untuk Trabas Sejak Tahun 2018
Pohon Tua Berbentuk Ayam Ini Dinilai Aneh
Musda BEM se-Riau Ke IX Tahun 2022 di Kabupaten Inhu Sukses Digelar
Raffi Ahmad dapat Jubah Penjaga Makam Rasulullah dari Syekh Ali Jaber
Polda Riau, Bantah Tudingan Setara Institute Kriminalisasi Anthony Hamzah
Anjangsana Purnawirawan dan Warakawuri, Kapolres Inhu Serahkan Tali Asih