Polda Riau, Bantah Tudingan Setara Institute Kriminalisasi Anthony Hamzah


Nusaperdana.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau tegas membantah tudingan kriminalisasi terhadap tersangka pengrusakan disertai pengancaman dan pengusiran perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, Anthony Hamzah, seperti yang dilontarkan Setara Institute. 

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (12/1/2022) juga membantah tudingan lainnya bahwa perkara yang menjerat oknum dosen Universitas Riau tersebut terkait dengan sengketa lahan. 

"Perlu saya tegaskan bahwa perkara yang disangkakan terhadap AH (Anthony Hamzah) adalah tentang tindak pidana pengrusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu pada Kamis tanggal 15 November 2020 lalu. Jadi jelas bukan perkara sengketa lahan," kata dia. 

Perkara yang menjerat oknum dosen Pascasarjana Fakultas Pertanian tersebut, lanjut dia, murni pidana pengrusakan, pengancaman, dan pemerasan sehingga pasal yang diterapkan terhadap Anthony adalah 170 KUHP, 335 KUHP, dan 368 KUHP junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.

Dalam penanganan perkara tersebut, ia mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya, Marvel dan Hendra Sakti. Kedua tersangka yang berperan sebagai koordinator lapangan dan pengarah massa telah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang. Marvel dihukum 1 tahun 8 bulan dan Hendra Sakti dihukum 2 tahun 2 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, perwira menengah polisi tersebut mengatakan bahwa kejahatan itu bermuara pada Anthony Hamzah. Dua terpidana sebelumnya menyatakan bahwa mantan ketua Koperasi Sawit Makmur periode 2016-2021 itu adalah otak aksi penyerangan yang melibatkan 300 preman untuk melakukan pengusiran dan pengancaman terhadap karyawan. 

"Dan berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa yang menjadi otak atas kejadian tersebut (Pasal 170 KUHP) adalah saudara AH (Ketua Kopsa-M)," paparnya. 

Untuk itu, Sunarto dengan tegas membantah bahwa tidak ada kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut. Penetapan tersangka Anthony Hamzah, kata dia, murni karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

Bahkan, sebelum dibawa dan ditangkap, penyidik telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Anthony Hamzah usai ditetapkan sebagai tersangka. Namun, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut hingga diterbitkan surat daftar pencarian orang. 

Terkait status perlindungan Anthony pada lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), Sunarto mengatakan bahwa LPSK dapat memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan yang bermaksud bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan. 

Ia menjelaskan pelaku kejahatan yang demikian disebut dengan saksi pelaku. Undang-undang menegaskan saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama atau vide Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang perlindungan saksi dan korban. 

"Namun faktanya dalam penanganan perkara ini tersangka AH bukanlah tersangka yang kooperatif karena telah 2 kali tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga jelas secara hukum tindakan Penyidik Sat Reskrim Polres Kampar yang melakukan upaya paksa membawa, menangkap dan menahan tersangka AH adalah tindakan yang sah," jelas dia.

Lebih jauh, Sunarto menegaskan bahwa perkara yang ditangani Satreskrim Polres Kampar tersebut adalah antara Karyawan PT Langgam Harmoni dengan Anthony Hamzah. "Tidak ada hubungannya dengan PTPN V, juga tak ada kaitannya dengan petani yang tergabung dalam Kopsa-M," tegas dia. 

Sunarto juga mengimbau semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak mempolitisir situasi dengan menyampaikan narasi yang tidak sesuai fakta. Dirinya berharap tidak ada lagi statement atau narasi yang muncul dengan mengalihkan permasalahan untuk kepentingan seseorang atau pihak tertentu.

Untuk diketahui, penyerangan yang dilakukan Anthony Hamzah dan kroninya berlangsung pada Oktober 2020 silam. Dalam aksi yang dilakukan pada malam hari tersebut, para pelaku melakukan pengrusakan dan penjarahan puluhan rumah yang dihuni sekitar 200 karyawan dan buruh. 

Dalam aksinya, mereka terlebih dahulu memutuskan aliran listrik ke perumahan karyawan tersebut. Di saat suasana gelap gulita, mereka mendobrak paksa satu persatu rumah yang saling berdempetan dan memaksa para karyawan keluar dari desa. 

Aksi yang juga menimpa anak-anak serta istri para karyawan tersebut membekas erat hingga menyebabkan trauma berat. Tak sedikit para karyawan perkebunan sawit itu memilih pulang kampung pasca penyerangan brutal tersebut.(Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar