Diikuti 3 Kategori, Turnamen Batminton PSMTI 2022 Resmi Dibuka
Tangkap Pelaku Percobaan Pemerkosa, Warga Serahkan ke Polsek Siak Hulu
Bupati Kasmarni Hadiri Halal Bihalal dan Milad Ke-52 Warga Pelko Duri
Polisi Amankan 11 Kilogram Sabu-sabu dan 63 Ribu Ektasi di Dumai

Nusaperdana.com, Dumai - Peredaran narkoba di Provinsi Riau sangat mengkhawatirkan. Lagi-lagi narkoba dalam jumlah besar masuk ke Provinsi Riau melalui jalur perairan.
Kali ini tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai telah melaksanakan penangkapan terhadap sebuah Kapal Jaring Nelayan tanpa nama, GT. 3 yang membawa muatan 11 bungkus teh kemasan merk China berisi Narkoba jenis Sabu seberat 11.616 gram dan 7 bungkus besar berisi lebih kurang 63.000 butir pil ekstasi, Selasa (18/2/2020) dini hari.
Selain itu petugas mengamankan 2 (dua) orang ABK, diduga pelaku di perairan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka masing-masing bernama berinisial AP dan ZN.
"Penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh tim F1QR Lanal Dumai dari agen dilapangan pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020 pukul 13.30 WIB bahwa akan ada kegiatan penyelundupan Narkoba melalui perairan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti," sebut Pangkormada I Laksmana Muda TNI Muhammad Ali saat press release di Lanal Dumai, Jumat (21/2) kemarin.
Dari informasi tersebut tim menindaklanjuti dan akhirnya menemukan adanya kapal nelayan jaring ikan.
"Kemudian digiring ke tepi untuk pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan membawa muatan 11 bungkus kemasan teh merk China diduga berisi narkoba jenis Sabu dan 7 bungkus besar pil ekstasi.
Selanjutnya pada pukul 01.15 WIB barang bukti dan 2 orang pelaku dikawal oleh Tim F1QR menuju Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.
"Kemudian di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai telah dilaksanakan pengujian dan identifikasi terhadap barang bukti tangkapan F1QR Lanal Dumai Sebanyak 11 bungkus diduga Narkotika jenis sabu dan butiran Ekstasi berwarna kuning, ungu, oranye dan merah muda, terbukti mengandung zat jenis Methamphetamin (sabu-sabu) berbentuk kristal bening seberat 11.616 gram dan 7 bungkus besar berisi ± 63.000 butir pil ekstasi," sebutnya.
Ia mengatakan terhadap kedua tersangka dapat diancam dengan pidana karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ini komitmen kami dalam memberantas narkoba," tutupnya.
Berita Lainnya
Open House di Kediaman Bupati dan Wabup Inhil Ramai Didatangi Warga
Ketua YPIT Abdul Rahim Buka Secara Resmi Gebyar Ta'aruf MTs Darul Ulum Duri
Polsek Tembilahan Ringkus Seorang Penyalahgunaan Narkotika
Wakil Walikota Depok Hadiri Acara Buka Bersama Alumni YPPD
Kapolres Inhu dan Forkopimda Pimpin Penyekatan Arus Mudik
Optimalkan Layanan Kesehatan, Bupati Alfedri Resmikan Poskesdes kampung Sabak Permai
Berawal Bekuk 2 Residivis Narkoba di cafe Hingga Menjemput Seorang Ketua Partai di Rumahnya
Kades Talau Serahkan Bantuan Sembako kepada 23 Warga Kurang Mampu