Puan: Beri Kesempatan Polri Selesaikan Penyidikan Kebakaran Kejagung


Nusaperdana.com, Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta semua pihak memberi kesempatan pada kepolisian untuk menuntaskan penyidikan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Puan menyampaikan hal itu setelah kepolisian menemukan dugaan adanya pidana dalam  kebakaran Gedung Kejaksaan Agung sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kita tunggu hasil penyidikan dari polisi, bagaimana hasilnya, itu yang nanti akan kita respons kembali,” kata Puan, Jumat (18/9/2020).

Politisi PDI Perjuangan itu mempercayai kepolisian melanjutkan penyidikan hingga ditemukan bukti terkait penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung tersebut.

“Beri kesempatan pada polisi sampai didapatkan fakta dan bukti di lapangan,” ungkap Puan.

Aparat kepolisian yang didukung pihak kejaksaan menelusuri penyebab terjadinya kebakaran. Menurut polisi, kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB dan dapat dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Penyidik menemukan adanya dugaan pidana dalam kasus tersebut sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (17/9/2020).

Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Pusinafis, penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali. 

Polisi menemukan bahwa sumber api dalam kebakaran tersebut bukan disebabkan hubungan pendek arus listrik dan menduga api berasal dari lantai 6.

Berdasarkan temuan polisi, api menjadi cepat menjalar ke area lain gedung karena sejumlah faktor, di antaranya karena adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung, cairan minyak pembersih yang mengandung senyawa hidrokarbon, kondisi gedung yang disekat bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, dan panel HPL. (wilson)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar