Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Sat Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Desa Kampar
Nusaperdana.com, Kampar - Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Senin, (14/03/22), di dusun I pasar Kampar, desa Kampar kecamatan Kampa kabupaten Kampar.
Tersangka yang diamankan, yakni SZ alias IJ (39), warga asal kabupaten Labuhanbatu, provinsi Sumatera Utara.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 4 (empat) Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening (Bruto 1.02 Gram), 1 (satu) buah Plastik bening, 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia warna hitam tanpa Simcard, 1 (satu) buah Helm, 1 (satu) Unit sepeda motor R2 Merek Honda ADV warna hitam Nopol D 3209 ACW, dan Uang Tunai Sejumlah Rp. 1.100.000.
Pengungkapan kasus ini, bermula pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira pukul 14.30 Wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Dusun I Pasar Kampar RT 001 RW 002 Desa Kampar Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki inisial SZ alias IJ di perkebunan karet milik warga Desa Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat Desa Setempat, ditemukanlah 4 (empat) Paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam Helm yang digunakan oleh SZ alias IJ.
Saat diintrogasi tersangka mengakui bahwa 4 (empat) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia peroleh dari Seseorang di Panger Kota Pekanbaru, yang waktu transaksinya pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022 sekira Pukul 12.00 Wib di Panger Kota Pekanbaru. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP. Rido Purba, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP. Daren Maysar, SH, Rabu, (16/03/22), membenarkan penangkapan tersangka pengedar Narkoba jenis sabu ini, disampaikan bahwa hasil pengecekan urine tersangka positif Metamphetamine.
"Kine tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas AKP. Daren(Redaksi)

Berita Lainnya
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Selamatkan PLN, Prabowo Siapkan Dirut Baru Pengganti Darmawan Prasodjo?
Shaqilla az-Zahra Siswi SDN 001 Tembilahan Wakili Inhil di ASEAN Fashion Festival 2025 di Jakarta
Langkah Taktis PT RSUP Tangani Karhutla di Pulau Burung
Penghentian Sementara Transaksi Rekening Dormant Diperpanjang, BRK Syariah Imbau Nasabah Segera Lakukan Aktivasi
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISI Matangkan Persiapan Akreditasi Prodi Bisnis Digital
HJ. Syafni Zuryanti Pimpin Rapat Evaluasi Strategis untuk Penguatan STIKes Husada dan UNISI