Sungguh Biadab ! Seorang Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya Yang Masih Berusia 13 Tahun
Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Perbuatan cabul dan tidak senonoh terhadap anak kandung kembali menoreh catatan hitam di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu), belum lupa dalam ingatan warga kasus persetubuhan oleh bapak bejat terhadap anak kandungnya di Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat, kini kasus serupa juga terjadi wilayah Polsek Rengat Barat.
Bapak bejat, SYT (36) tega mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur, sebut saja Melati (13) pada 10 Mei 2021 lalu, pukul 03.00 WIB dinihari. Perbuatan tak senonoh ini baru diketahui oleh ibu korban, ROS (35) dan langsung melaporkannya ke Polsek Rengat Barat, Senin 28 Juni 2021 lalu.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 12 Juli 2021 membenarkan kasus cabul dan persetubuhan anak bawah umur yang ditangani Polsek Rengat Barat tersebut.
Dijelaskannya, Senin 28 Juni 2021 malam, pukul 19.00 WIB, ketika itu korban dan ibunya ROS sedang duduk dirumah salah satu Desa di Kecamatan Rengat Barat. Tiba-tiba korban bercerita pada ibunya, jika pada 10 Mei 2021 subuh, ada kejadian yang membuat korban terguncang hebat, namun korban takut mengatakan pada ibunya.
Kejadian yang tidak akan pernah terlupakan seumur hidup korban, subuh menjelang pagi itu, korban tiba-tiba terbangun dari tidur karena merasa bagian kemaluannya perih dan pakaian bagian bawah hingga celana dalamnya lepas.
Korban langsung terbangun dari tidur sambil menahan rasa sakit bagian kemaluannya, korban lebih kaget lagi melihat pelaku yang tertidur pulas disampingnya tanpa selembar pun pakaiannya.
Korban sadar, sudah terjadi perbuatan tak senonoh yang dilakukan bapak kandungnya, korban bergegas meninggalkan kamarnya dan pindah ke kamar lain. Sejak kejadian itu, korban seperti orang kebingungan, hilang akal, hilang asa dan hilang semangat untuk hidup.
Hingga akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya pada ibu kandungnya. Kontan saja ibu korban sangat marah, malam itu juga ibu korban mendatangi Polsek Rengat Barat untuk melaporkan perbuatan terkutuk mantan suaminya, yang juga ayah kandung korban.
Setelah menerima laporan ibu korban, unit Reskrim Polsek Rengat Barat segera turun kelapangan dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu berada dirumahnya. Pelaku dengan tertunduk malu mengakui semua perbuatan tercela itu pada penyidik.
"Tersangka sudah diamankan, begitu juga dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," pungkas Misran. (Karto)
Berita Lainnya
Ternyata, Indonesia Miliki Jaringan Tertua Kedua se-Asia
Dukung Vaksinasi Tendik Dayah dan Santri, Begini Kata Kadis DSI Aceh Singkil
324 Juta Rupiah Hasil TPPU Narkotika Dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Labusel, Ini Total Kasus Selama Tahun 2021
Indahnya Bukit Pendam Saat Hujan
Pimpin Acara Korps Raport Pindah Satuan, Letkol Endik : Pengembangan Karir Personil
Camat Mandau Bersama Dinas Perkimtan Tinjau Lokasi Karya Bakti Yang Akan Dilaksanakan
Jantanras Polres Inhu Ungkap Kasus Curanmor, Ternyata Ini Pelakunya
Webinar Literasi Digital di Kabupaten Pelalawan, Riau Hadirkan 4 Narasumber