Sungguh Biadab ! Seorang Ayah Tega Setubuhi Putri Kandungnya Yang Masih Berusia 13 Tahun


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Perbuatan cabul dan tidak senonoh terhadap anak kandung kembali menoreh catatan hitam di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu (Inhu), belum lupa dalam ingatan warga kasus persetubuhan oleh bapak bejat terhadap anak kandungnya di Kelurahan Sekip Hilir  Kecamatan Rengat, kini kasus serupa juga terjadi wilayah Polsek Rengat Barat.

Bapak bejat, SYT (36) tega mencabuli anak kandungnya yang masih dibawah umur, sebut saja Melati (13) pada 10 Mei 2021 lalu, pukul 03.00 WIB dinihari. Perbuatan tak senonoh ini baru diketahui oleh ibu korban, ROS (35) dan langsung melaporkannya ke Polsek Rengat Barat, Senin 28 Juni 2021 lalu.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 12 Juli 2021 membenarkan kasus cabul dan persetubuhan anak bawah umur yang ditangani Polsek Rengat Barat tersebut.

Dijelaskannya, Senin 28 Juni 2021 malam, pukul 19.00 WIB, ketika itu korban dan ibunya ROS sedang duduk dirumah salah satu Desa di Kecamatan Rengat Barat. Tiba-tiba korban bercerita pada ibunya, jika pada 10 Mei 2021 subuh, ada kejadian yang membuat korban terguncang hebat, namun korban takut mengatakan pada ibunya.

Kejadian yang tidak akan pernah terlupakan seumur hidup korban, subuh menjelang pagi itu, korban tiba-tiba terbangun dari tidur karena merasa bagian kemaluannya perih dan pakaian bagian bawah hingga celana dalamnya lepas.

Korban langsung terbangun dari tidur sambil menahan rasa sakit bagian kemaluannya, korban lebih kaget lagi melihat pelaku yang tertidur pulas disampingnya tanpa selembar pun pakaiannya.

Korban sadar, sudah terjadi perbuatan tak senonoh yang dilakukan bapak kandungnya, korban bergegas meninggalkan kamarnya dan pindah ke kamar lain. Sejak kejadian itu, korban seperti orang kebingungan, hilang akal, hilang asa dan hilang semangat untuk hidup.

Hingga akhirnya, korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya pada ibu kandungnya. Kontan saja ibu korban sangat marah, malam itu juga ibu korban mendatangi Polsek Rengat Barat untuk melaporkan perbuatan terkutuk mantan suaminya, yang juga ayah kandung korban.

Setelah menerima laporan ibu korban, unit Reskrim Polsek Rengat Barat segera turun kelapangan dan berhasil meringkus pelaku yang saat itu berada dirumahnya. Pelaku dengan tertunduk malu mengakui semua perbuatan tercela itu pada penyidik.

"Tersangka sudah diamankan, begitu juga dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," pungkas Misran. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar