Tim Gabungan Satpol PP Datangi Warung Remang-remang Panti Pijat dan Karaoke di Batsol
Nusaperdana.com,Bathin Solapan - Satpol PP Kabupaten Bengkalis bersama Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan Selasa (21/3/23) siang, datangi sejumlah warung remang-remang, panti pijat dan tempat Karaoke di wilayah Kecamatan Bathin Solapan.
Kedatangan Tim Gabungan Satpol PP yang dipimpin Kabid Trantibum Bengkalis Syamsul Alam bersama Kasi Trantib Bathin Solapan Beni Hendra Saputra dan sejumlah personil menyampaikan himbau sesuai surat edaran dari Camat Bathin Solapan M. Rusydy.
Usai apel di halaman kantor Camat Bathin Solapan, Tim Gabungan Satpol PP ini langsung bergerak menghampiri satu persatu warung remang-remang, panti pijat dan tempat Karaoke di sepanjang jalan Lintas Duri-Dumai hingga ke jalan Rawa Panjang perbatasan wilayah Bengkalis dan Dumai.
"Kedatangan kita saat ini adalah memberikan himbauan sesuai surat edaran dari Camat Bathin Solapan yang sudah sampai kepada para pemilik warung. Dan berjanji akan mematuhi surat edaran tersebut," ucap Kasat Pol PP Hengki melalui Kabid Trantibum Syamsul Alam.
Dikatakan Syamsul, ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut diantaranya penutupan tempat usaha warung remang remang, panti pijat, karaoke dan gelanggang permainan selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.
"Nah jika surat edaran ini sudah dibaca dan minta ditempelkan didepan warung agar masyarakat tahu untuk dapat dipatuhi," ucap Mantan Lurah Gajah Sakti itu.
Sementara itu, Kasi Trantib Bathin Solapan Beni Hendra Saputra menyampaikan terimakasih kepada pihak Satpol PP Kabupaten Bengkalis telah ikut bersama-sama dalam pelaksanaan razia pekat ini.
"Kegiatan yang kami laksanakan saat ini untuk penertiban penyakit masyarakat (Pekat) dalam rangka meyambut bulan suci Ramadhan di wilayah Kecamatan Bathin Solapan. Razia Gabungan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi dari atasan, agar semua menghargai norma agama dan norma sosial yang ada," paparnya.
Dikatakan Beni, sebelumnya pihak seksi Trantib telah menyampaikan surat edaran dan imbauan terkait dengan pelaksanaan jam operasional beroperasinya warung remang-remang, panti pijat dan tempat Karaoke.
"Kita harapkan dengan ada himbau ini, para pemilik warung remang remang, panti pijat, tempat karaoke dan gelanggang permainan dapat paham serta mematuhinya," pungkasnya.**
Berita Lainnya
Indovizka Futsal Academy Juara 1 Futsal Trofeo Match Kategori U12
Relawan Kampung Dongeng Adakan Seminar di Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Brebes
Bupati Inhil Diwakili Sekda Buka Pelatihan SIA Bumdesa Tahun 2021
Dinkes Inhil Lakukan Bimtek di Tiga Puskesmas Terkait Penanganan Covid-19
Beberapa Catatan Hasil Juara Race Serindit Boat Siak Hari Pertama
Tak Kunjung Dapat Warisan Lalu Bakar Rumah Orangtuanya, Pelaku Diamankan Polsek Tambang
Terkait BLT dan BST, Sejumlah Anggota DPRD Bengkalis Lakukan Kunjungan ke Kecamatan Mandau
PT.PHR Sosialisasi AJP 2022 Kepada Awak Media Duri