Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Nusaperdana.com, Kampar – Tokoh masyarakat Kampar mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Kampar yang berhasil menangkap residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial IH (38) di Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Penangkapan tersebut dinilai memberi efek jera sekaligus mengembalikan rasa aman masyarakat.
IH merupakan warga Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar. Pelaku ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Salo Timur, Kecamatan Salo, Rabu (21/1/2026).
“Pelaku melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi BM 6776 OU milik korban bernama Zulkifli,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kamis (22/1/2026).
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 05.00 WIB. Kejadian diketahui saat korban bangun tidur dan hendak melaksanakan salat Subuh. Saat keluar kamar, korban mendapati sepeda motornya yang diparkir di ruang tengah sudah tidak ada.
Korban kemudian mengecek kondisi rumah dan menemukan jendela dalam keadaan rusak akibat dicongkel. Di sekitar lokasi, korban juga menemukan sebuah linggis yang diduga digunakan pelaku. Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kampar.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku sebagai residivis kasus serupa.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah kamar di rumah orang tuanya. Pelaku mengakui perbuatannya dan bersama barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Gian.
Seorang tokoh masyarakat Kampar menilai penangkapan ini sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan berulang.
“Kami mengapresiasi tindakan cepat Polres Kampar. Pelaku ini residivis dan sudah sangat meresahkan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan tegas agar memberi efek jera dan tidak ada lagi ruang bagi pelaku kejahatan di Kampar,” tegasnya.

Berita Lainnya
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh