NUSAPERDANA.COM, KAMPAR, — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di UPT SD Negeri 019 Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi perhatian.

Informasi mengenai jumlah peserta didik, keterbukaan penggunaan anggaran, serta realisasi Dana BOSP di sekolah tersebut membutuhkan penjelasan dari pihak sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah peserta didik UPT SD Negeri 019 Sukaramai disebut sekitar 485 siswa. Data tersebut masih perlu dikonfirmasi berdasarkan data resmi Dapodik, mengingat jumlah peserta didik menjadi salah satu dasar dalam perhitungan alokasi Dana BOSP.

Selain jumlah peserta didik, keterbukaan informasi mengenai pengelolaan Dana BOSP juga menjadi perhatian.

Papan atau media informasi mengenai penggunaan dan realisasi Dana BOSP disebut belum terlihat atau belum dipublikasikan secara terbuka di lingkungan sekolah. Kondisi tersebut perlu dijelaskan pihak sekolah, termasuk mekanisme penyampaian informasi penggunaan anggaran kepada orang tua atau wali murid, Komite Sekolah, dan masyarakat.

Penggunaan Dana BOSP pada satuan pendidikan harus mengacu pada perencanaan dan penganggaran sekolah. Karena itu, informasi mengenai rencana kegiatan, penggunaan anggaran, realisasi belanja, serta pertanggungjawaban Dana BOSP penting untuk diketahui sesuai ketentuan yang berlaku.

Transparansi juga diperlukan untuk memastikan setiap penggunaan anggaran memiliki perencanaan yang jelas, tercatat dalam administrasi sekolah, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, konfirmasi telah disampaikan kepada Kepala UPT SD Negeri 019 Sukaramai, Risno Hidayand.

Konfirmasi tersebut mencakup jumlah peserta didik berdasarkan Dapodik, besaran dan realisasi Dana BOSP, perencanaan penggunaan anggaran, keterbukaan informasi, serta mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOSP.

Pihak sekolah juga dimintai penjelasan mengenai bentuk transparansi pengelolaan Dana BOSP kepada orang tua/wali murid dan Komite Sekolah.

Pengelolaan Dana BOSP perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Keterbukaan informasi anggaran menjadi bagian penting agar penggunaan dana pendidikan dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Kepala UPT SD Negeri 019 Sukaramai, Risno Hidayand, masih ditunggu.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah, Komite Sekolah, maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau disampaikan kepada publik.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya menghadirkan informasi mengenai pengelolaan anggaran pendidikan secara berimbang.

Reporter: Muhammad Sanusi