NUSAPERDANA.COM, KUANTANSINGINGI,– Polres Kuantan Singingi menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang ditemukan di kawasan Kayu Batu, Desa Muaro Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (22/9/2026).

Penertiban tersebut dilakukan Polsek Kuantan Tengah setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas PETI yang diduga merusak area persawahan masyarakat. Informasi tersebut juga diperoleh dari media sosial TikTok.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat serta upaya kepolisian dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Setelah mendapatkan informasi, personel melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan empat unit rakit PETI yang sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya,” ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, penertiban dilaksanakan pada Selasa sekitar pukul 09.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., bersama Kanit Sabhara Polsek Kuantan Tengah IPTU A. Razak, Panit Opsnal Intel Polsek Kuantan Tengah IPDA Karel, S.H., Panit Binmas Polsek Kuantan Tengah IPDA Asrul, serta tiga personel Polsek Kuantan Tengah.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan empat unit rakit PETI dalam kondisi tidak beroperasi. Selanjutnya, terhadap rakit tersebut dilakukan tindakan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas pertambangan ilegal.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan informasi masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI karena selain tidak memiliki izin, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan lahan masyarakat,” kata AKBP Hidayat.

Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan pelaku yang melakukan peti diduga ilegal ,untuk barang peti dilakukan tindakan  tegas dengan cara dibakar dilokasi

Polres Kuantan Singingi akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas PETI serta melakukan upaya pencegahan dan penertiban di wilayah hukumnya.

Reporter: Muhammad Sanusi