Pencarian

PLN dan Telkom Segera Digugat! Aliansi Soroti Kabel Internet Semrawut di Tembilahan

Sabtu, 19 September 2026 • 16:29:12 WIB
PLN dan Telkom Segera Digugat! Aliansi Soroti Kabel Internet Semrawut di Tembilahan

TEMBILAHAN — Aliansi Masyarakat Sipil Bersatu Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyiapkan langkah hukum terhadap PLN dan Telkom terkait persoalan kabel jaringan internet yang semrawut dan dinilai berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat di Tembilahan.

Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Bersatu Inhil, Saipudin Ikhwan, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari persoalan yang sebelumnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Inhil pada 15 Juni 2026.

Dalam berita acara RDPU, para pihak menyepakati penataan jaringan fiber optik dan memberikan waktu dua bulan kepada penyedia jasa internet untuk melakukan penataan serta pelabelan jaringan. 

Namun, setelah batas waktu tersebut berlalu, Aliansi menilai kondisi kabel di lapangan masih belum tertata.

“Saya sudah memberikan arahan kepada tim hukum Aliansi, saudara Hadi Mardiansyah, S.H., advokat, untuk mempersiapkan gugatan terhadap PLN dan Telkom,” ujar Saipudin Ikhwan, yang akrab disapa Bung Boboy.

Sementara itu, Hadi Mardiansyah mengatakan pihaknya sedang mengkaji sejumlah ketentuan yang berpotensi menjadi dasar gugatan. Untuk PLN, antara lain Pasal 45 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021 terkait pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi dan persyaratan keselamatan.

Sementara terhadap Telkom, pihaknya akan mengkaji ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2021 mengenai pemanfaatan infrastruktur pasif telekomunikasi, termasuk tiang, yang pada prinsipnya dilakukan berdasarkan kerja sama para pihak.

“Ketentuan-ketentuan ini akan kami uji dengan fakta dan bukti di lapangan untuk melihat ada atau tidaknya pelanggaran serta bentuk pertanggungjawaban hukumnya,” ujar Hadi.

Menurut Saipudin Ikhwan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut keindahan kota.

“Ini bukan sekadar kabel semrawut. Ada persoalan keselamatan dan tata kelola infrastruktur. Kami ingin Tembilahan menjadi contoh penataan kabel internet yang tertib,” katanya.

Dalam RDPU tersebut, PLN ULP Tembilahan tercatat sebagai salah satu pihak yang hadir dan menandatangani berita acara. 

Aliansi kini mematangkan konstruksi hukum dan mengumpulkan bukti pendukung sebelum gugatan diajukan.

Follow news.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks