Pencarian

BPK Temukan KIP-K Rp2,7 M ke 320 Mahasiswa Wafat, Ini Rekomendasinya

Selasa, 13 Oktober 2026 • 10:01:01 WIB
BPK Temukan KIP-K Rp2,7 M ke 320 Mahasiswa Wafat, Ini Rekomendasinya
BPK menemukan penyaluran KIP-K senilai Rp2,7 miliar kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia.

NUSAPERDANA.COM — Badan Pemeriksa Keuangan menemukan penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah senilai Rp2,7 miliar kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Temuan ini termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026 dan menjadi bagian dari 93 permasalahan belanja tidak sesuai ketentuan. Mahasiswa penerima KIP-K aktif maupun calon penerima perlu memahami temuan ini agar tidak terkena dampak pemulihan dana ke kas negara.

Dari dokumen yang diterima CNBC Indonesia, BPK menemukan 93 permasalahan terkait belanja yang tidak sesuai ketentuan. Salah satunya adalah penyaluran KIP-K tersebut. Secara keseluruhan, nominal belanja tidak sesuai ketentuan mencapai Rp355,16 miliar yang terjadi pada 53 kementerian atau lembaga.

Rekomendasi BPK: Koordinasi dan Pemulihan Dana

BPK merekomendasikan pimpinan kementerian atau lembaga terkait untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Langkah ini diperlukan untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara.

"BPK merekomendasikan pimpinan kementerian/lembaga terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara," demikian tertulis dalam dokumen IHPS Semester I Tahun 2026.

Masalah Serupa di Program Indonesia Pintar Kemendikdasmen

BPK juga menemukan pengelolaan belanja bantuan sosial Program Indonesia Pintar pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum memadai. Akibatnya, terjadi kelebihan penyaluran kepada 19.331 penerima sebesar Rp12,37 miliar.

Kelebihan penyaluran itu terjadi antara lain pada penerima yang juga menerima bantuan Program Indonesia Pintar Kementerian Agama. Selain itu, ada penerima yang mendapat penandaan (tagging) dilarang pemerintah daerah karena menerima bantuan serupa.

BPK menilai hal ini berpotensi menimbulkan kelebihan penyaluran kepada penerima dengan Nomor Induk Kependudukan tidak padan, nonaktif, dan terdeteksi duplikasi. Jumlahnya mencapai 86.337 penerima dengan nilai Rp80,75 miliar.

Selain itu, BPK mencatat penerima yang terdata dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai desil 6 sampai 10 dan tidak memiliki data desil sebanyak 5,3 juta penerima. Nilai kelebihan penyaluran untuk kelompok ini mencapai Rp3,83 triliun.

Dana Rp535,46 Miliar Tak Teraktivasi

BPK menilai terdapat dana Program Indonesia Pintar pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang tidak diaktivasi. Akibatnya, dana senilai Rp535,46 miliar tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh 627.314 penerima.

Rekomendasi BPK kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mencakup empat poin utama. Pertama, meninjau kembali petunjuk teknis pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peninjauan itu diperlukan untuk mengatur periode pengambilan data sumber berupa data pokok pendidikan dalam proses verifikasi dan validasi penerima. Kedua, penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional sebagai sumber data beserta data desilnya.

Ketiga, kebijakan relaksasi atas aktivasi rekening penerima Program Indonesia Pintar. Keempat, meninjau kembali perjanjian kerja sama dengan bank penyalur untuk mengatur klausul sanksi apabila terjadi kelalaian.

BPK juga meminta perjanjian kerja sama dengan bank penyalur mengatur batas maksimal pelaporan akhir Program Indonesia Pintar. Tujuannya menentukan besaran nilai akhir dana yang tersalur dan nilai bantuan yang dikembalikan ke kas negara.

Apa Dampaknya bagi Penerima Bantuan?

Penerima KIP-K dan Program Indonesia Pintar yang masih aktif tidak otomatis dicabut hanya karena temuan ini. Namun, penerima yang terdeteksi ganda, berstatus nonaktif, atau masuk desil 6-10 berpotensi menghadapi pemulihan dana ke kas negara.

Mahasiswa dan siswa yang merasa datanya bermasalah sebaiknya segera memeriksa status penerimaan melalui kanal resmi. Informasi lengkap mengenai status dan mekanisme pemulihan dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Masyarakat diimbau waspada terhadap pihak yang mengaku dapat mengurus pencairan atau mempertahankan status penerima bantuan dengan imbalan uang. Pengaduan terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi kementerian terkait atau BPK.

Sumber: cnbcindonesia.com

Follow news.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks