Cek Izin Tower, Pemkab Labuhanbatu Telusuri Empat Kecamatan
Nusaperdana.com, Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), PUPR dan Satpol PP melaksanakan penyusuran Tower yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait kepemilikan Izin dan pembayaran Pajak, Rabu (06/04/2022) di Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Panai Hulu.
Kepala Bidang IT Diskominfo Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti,S.Kom mengatakan, dari hasil pemyelusuran di lapangan, terdapat beberapa titik menara tower yang tidak memiliki Izin. Dirinya menegaskan Pemkab akan memberikan sanksi dan teguran terhadap rekanan.
“Ada 2 Kecamatan kita telusuri, untuk pangkatan ada 1 titik kita berikan teguran dan telah membongkar tower tersebut pada Februari lalu. Sementara di Desa Jawi Jawi Panai Hulu ada 3 titik tower, 2 aktif dan 1 tidak aktif lagi. Berdasarkan data ini telah melanggar RTRW dan kita akan berikan sanksi,”Kata Fadly.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Labuhanbatu Herna Purba menjelaskan, berdasarkan data dan ketentuan, terdapat beberapa titik tower berdiri yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan telah melanggar Peraturan Daerah.
“Berdasarkan data dan ketentuan, kita temukan terdapat beberapa titik tower yang dipastikan berdiri melanggar RTRW dan tidak sesuai SOP, kita akan berikan sanksi dan tegakkan Perda,”Jelas Herna.
Dari hasil investigasi, terdapat beberapa titik tower yang terdata telah melanggar Perda No 23 Tahun 2016 tentang RTRW Kabupaten Labuhanbatu. Yakni, Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Pangkatan dan Panai Hulu.(IS)

Berita Lainnya
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Asta Cita
BKAD Inhil Pastikan Dana Kelurahan Sudah Masuk Kasda, Insentif RT/RW Segera Cair
Diiringi Doa dan Rasa Hormat, AKP Irwanto Tanjung Tinggalkan Polsek Pulau Burung Menuju Jabatan Kabag Ops Polres Inhil
Polsek Sabak Auh Pantau Lahan Jagung Pipil Dukung Asta Cita di Siak
Polres Inhil Ungkap 102 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, 134 Tersangka Diamankan
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
Polres Indragiri Hilir Gelar Anjangsana ke Kediaman Purnawirawan Polri dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Kateman Gelar Peletakan Batu Pertama Program Bedah Rumah Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-80