NUSAPERDANA.COM, KAMPAR – Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K. menegaskan komitmen Polres Kampar dalam mendukung penertiban dan pengendalian kawasan hutan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Hal itu disampaikan Boby saat membuka kegiatan edukasi dan sosialisasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang digelar Tim Pokja Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtib) Satuan Tugas Pengendalian dan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Wilayah Provinsi Riau di Ruang Data Mapolres Kampar, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah unsur lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, instansi lingkungan hidup dan kehutanan, camat, kepala desa, perwakilan perusahaan, hingga tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menekankan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan kepentingan bersama dan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, kehadiran Satgas PKH di Kabupaten Kampar harus dipahami sebagai bagian dari upaya negara melakukan penataan kawasan hutan dengan tetap mengedepankan keamanan, ketertiban dan kepastian hukum.
“Kehadiran Tim Satgas PKH di sini adalah bukti bahwa negara hadir untuk menata, bukan untuk menakuti. Penertiban kawasan hutan dilakukan demi kepentingan seluruh rakyat, bukan sekadar urusan instansi,” tegas Boby.
Kapolres juga mengajak masyarakat Kabupaten Kampar untuk ikut berperan dalam menjaga kawasan hutan serta mendukung proses penertiban agar berjalan aman, tertib dan adil.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kampar untuk memahami, mendukung, dan berpartisipasi aktif agar penertiban ini berjalan aman, tertib, adil, dan membawa manfaat jangka panjang bagi kita semua,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Pokja Kamtib Satgas PKH dipimpin Kombes Pol. M. Ischaq Said, S.H., M.H., didampingi Kombes Pol. David Harnedy Tampubolon, S.I.K., M.H.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Kampar hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kampar Tengku Said Hidayat, S.STP., M.IP. yang mewakili Bupati Kampar. Turut hadir Kasdim 0313/KPR Mayor Inf Jakobus H. Haloho, perwakilan Kejaksaan, Dinas Lingkungan Hidup, pejabat utama Polres Kampar, para Kapolsek wilayah terkait, camat, kepala desa, perwakilan perusahaan serta tokoh masyarakat.
Dalam pemaparan materi, Kombes Pol. M. Ischaq Said menjelaskan bahwa Perpres Nomor 5 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah mengendalikan dan menertibkan pemanfaatan kawasan hutan.
Penertiban tersebut mencakup penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan yang dikuasai secara tidak sah, serta pemulihan aset dan lingkungan.
Menurut Ischaq, pelaksanaan penertiban dilakukan secara lintas sektoral melalui Satgas PKH yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Pokja Kamtib memiliki peran dalam memastikan proses di lapangan berlangsung aman dan kondusif, termasuk melalui sosialisasi, deteksi dini potensi konflik dan penguatan komunikasi dengan masyarakat.
Untuk Kabupaten Kampar, telah ditetapkan satu titik sasaran kegiatan. Tim gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Kejaksaan dan Kehutanan akan melakukan sosialisasi, edukasi serta kunjungan kepada sejumlah pemangku kepentingan selama tujuh hari ke depan.
Kapolres Kampar Boby kembali menegaskan bahwa keberhasilan penertiban kawasan hutan tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
Polres Kampar, kata dia, siap mendukung koordinasi lintas sektoral sehingga setiap tahapan kegiatan dapat berjalan dengan mengedepankan ketertiban dan keamanan.
“Penertiban ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kawasan hutan dan menyampaikan informasi apabila menemukan kegiatan yang diduga merusak hutan atau tidak memiliki dasar hukum yang sah,” kata Boby.
Ia berharap pelaksanaan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 di Kabupaten Kampar dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 15.30 WIB dalam keadaan aman, tertib dan kondusif. Seluruh unsur yang hadir menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan penertiban kawasan hutan dengan mengedepankan koordinasi, pendekatan persuasif serta keterlibatan masyarakat.