Oknum Anggota DPRD Provinsi Riau Diduga Lakukan Perambahan Hutan di Kawasan Hutan TNBT


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia - Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau melakukan observasi dan investigasi langsung ke kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Desa sanglap Kecamatan Batang Cenaku, Senin (6/6).

Investigasi yang dilakukan oleh Tim LPLHI-KLHI Inhu bermula dari laporan warga Kecamatan Batang Cenaku terkait adanya penggundulan hutan atau deforestasi, dimana hutan tersebut terletak di Desa Sanglap, yang mana bahwa Desa Sanglap masuk dalam kawasan khusus bagian TNBT.

Berdasarkan keterangan warga asli Desa Sanglap yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, kegiatan penebangan hutan atau deforestasi dilakukan oleh oknum anggota DPRD Provinsi Riau dapil Inhu-Kuansing yang berinisial MN.

"Itu pak MN yang mengerjakannya, tidak tahu dia dapat izin dari mana, yang jelas lahan tersebut sangat luas," Ucapnya

Pendapat yang sama juga dikatakan oleh Silalahi yang mengaku sebagai teknisi lahan tersebut. "Saya teknisinya, saya bekerja dengan pak MN sejak bulan Februari lalu, terkait izin saya tidak mengetahuinya," katanya

Silalahi juga menjelaskan bahwa luas lahan yang digarap seluas 250 Ha, dan dirinya juga menyebutkan mengenai dua alat berat yang ada dilokasi adalah milik MN yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Riau.

"Setau saya lahan ini seluas 250 hektar, dan dua alat berat yang bekerja dilahan itu milik MN," imbuhnya

Ketika ditanya soal izin Silalahi mengatakan tidak tahu. " Soal izin saya tidak tahu, namun yang mengurus surat itu kadesnya."

Sementara saat dikonfirmasi Nusaperdana.com menanyakan status lahan yang digarapnya MN mengaku itu tidak masuk dalam kawasan TNBT.

"Lahan itu tidak masuk dalam kawasan TNBT, untuk lebih jelasnya kordinasi kan saja sama pihak Balai TNBT yang lebih kompeten," katanya singkat melalui via WhatsApp

Untuk mengkofirmasi kebenaran informasi dari Silalahi, Tim bergerak menuju ke Kantor Desa Sanglap, untuk meminta keterangan dari Kepala Desa Sanglap, namun Sesampainya di kantor Desa Sanglap, didapatkan kondisi Kantor Desa dalam keadaan tutup dan tidak ditemukan keberadaan Kepala Desa Sanglap maupun Perangkat Desa yang ada di Kantor Desa. Ketika di hubungi lewat pesan WhatsApp, Kepala Desa Sanglap membantah informasi tersebut dan untuk selanjutnya tidak membalas pesan berikutnya.

Ketika dikonfirmasi Nusaperdana.com dan Tim LPLHI-KLHI Inhu diruangan kerjanya, Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) Fifin Arfiana Jogasara S.Hut M.Si mengatakan bahwa bagi siapa saja yang kedapatan merusak dan melakukan kegiatan deforestasi dikawasan TNBT akan ditindak tegas.

"Jika ada anggota saya yang ikut bermain dan terbukti, saya gak akan kasih ampun. Saya mati matian ngurusin kawasan terus dia mau seenaknya ngelolosin untuk kepentingan dia, itu sanksinya tegas." Ucapnya

Fifin juga menjelaskan Hutan TNBT boleh dimanfaatkan oleh masyarakat setempat tapi bukan hasil kayunya, namun yang diizinkan adalah pengelolaan Wisata Alam, air, batu dan madu.

"Silahkan masyarakat manfaatkan dan kelolah wisata alam TNBT asal jangan numbang pohon." Pungkasnya

Sementara Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (TN) Wilayah II Seberida Lukman Hery P S.Hut M.Eng mengatakan terkait adanya kegiatan deforestasi diDesa Sanglap, dirinya sudah melakukan pembinaan kepada masyarakat agar tidak merusak TNBT.

"Pihak TNBT sudah melakukan pembinaan kepada masyarakat dan pekerja jangan sampai masuk TNBT. Waktu bulan puasa itu sudah ada surat keterangan untuk tidak melakukan aktivitas didalam TNBT," ujarnya 

Masih kata Lukman, adanya alat Berat dan camp dilokasi deforestasi yang terletak di Desa Sanglap itu tidak masuk dalam kawasan TNBT namun kawasan Hutan Produksi.

"Jarak kawasan TNBT ke camp itu 1.5 KM," ucapnya

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua LPLHI-KLHI Inhu Ali Amsar Siregar mengatakan, aksi Deforestasi atau penggundulan hutan dapat mengakibatkan pemanasan global yang berdampak kepada kesehatan manusia,menyebabkan banjir dan tanah longsor serta hilangnya habita untuk satwa-satwa yang ada disana, sehingga jika terdapat deforestasi yang dilakukan secara sengaja harus ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.

"Apapun alasannya mengenai deforestasi itu tidak dibenarkan oleh undang-undang, apalagi jika itu masuk dalam kawasan hutan lindung seperti Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT)," ujarnya

Dirinya juga mengatakan, seharusnya semua pihak ikut bertanggungjawab dalam menjaga lingkungan, jangan ikut terpengaruh apalagi menjadi pelaku dari perambahan hutan. Kawasan TNBT dan hutan penyangga disekitarnya itu harus dijaga jangan dirusak karena itu paru-paru dunia.

"Dilokasi lahan tersebut saya menemukan beberapa batang kayu yang diameternya 50 sampai 60 cm, diduga kuat kayu tersebut berasal dari kawasan TNBT karena diluar kawasan hutan lindung mana ada lagi kayu sebesar itu, kami juga menemukan 2 (dua) Unit Alat Berat berpa I (satu) Unit Bulldozerr dan 1Unit Excavator serta kondisi hutan yang sudah gundul dengan luasan diperkirakan lebih dari 250 Ha." imbuh Ali Amsar

Selain itu, dirinya juga mengatakan terkait temuan LPLHI Inhu bahwa lahan yang dimaksud diduga masuk dalam kawasan TNBT, untuk itu pihak Balai TNBT, Kehutanan dan Penegak hukum lain agar menindak tegas pelaku tersebut yang merupakan Oknum anggota DPRD Prov Riau.

"Saya dapat informasi langsung dari pekerja dilapangan bahwa MN bekerjasama dengan Kades Sanglap, ini tidak boleh dibiarkan, karena nanti bisa menambah pelaku lainnya apalagi sudah ada melakukan pembakaran." pungkasnya

Ali Amsar Siregar berharap, jika sudah jadi  Wakil rakyat dan kaya raya jangan menyalahgunakan wewenang apalagi paham hukum, jangan menjadi perusak kawasan hutan, harusnya melindungi dan menjaganya.

Sementara Kepala UPT KPH Rengat Wang Yurizal saat dikonfirmasi terkait kawasan hutan yang digarap oleh MN di Desa Sanglap menjelaskan berdasarkan titik koordinat yang diberikan oleh Tim LPLHI-KLHI Inhu saat ini masih dalam pengecekan oleh Tim GIS.

"Untuk titik koordinat saat ini sedang dilakukan Ploting sama Tim GIS kami," ucapnya singkat melalui via WhatsApp, Selasa (14/6-2022)

Menurut Divisi Hukum dan Advokasi dari DPD LPLHI-KLHI Kabupaten Indragiri Hulu , M.Alnasri Nasution,SH ketika dimintai pendapatnya terhadap sanksi hukum untuk pelaku kegiatan perambahan hutan, beliau mengatakan, “tindakan perambahan hutan apabila terbukti, dapat dikenakan pidana berlapis (Multidoor), yang Pertama pelaku  dapat dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a jo Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atas pelanggaran ini, diancam pidana penjara paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)  dan  paling  banyak  Rp.100.000.000.000, 00  (seratus miliar rupiah), Kedua dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan perusakan lingkungan hidup. "Atas pelanggaran ini, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 3.000.000.000.,00 (tiga miliar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) rupiah), Ketiga bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengerjakandan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, atas pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima milyar) rupiah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat 2 UU 41/1999 Tentang Kehutanan." Ujar Alnasri. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar