Eks Kepala Desa Indra Sakti Jadi Tersangka, LPPNRI: Kejar Kampar Dalami Camat Tapung

Nusaperdana.com, Kampar, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar. Mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar, untuk mendalami Keterlibatan Camat Tapung Sofiandi dalam dugaan Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti Kecematan Tapung kabupaten Kampar Riau.
Dan Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menetapkan tersangka dan sekaligus menahan mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Misdi, hari Jum,at kemaren (23/5/2025).
Tanah seluas 40 hektar milik Desa/Negara beralih menjadi hak milik perorangan, hal tersebut karena tanah seluas 40 hektar tersebut diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kades Indra Sakti untuk milik perorangan.
Seharusnya Camat Tapung, Sofiandi melarang Kades Indra Sakti Misdi untuk tidak membuat SKT diatas tanah milik Desa/Negara seluas 40 hektar di Desa Indra Sakti
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan, Kepada Wartawan Minggu 25 Mei 2025 Mengatakan.
"Kita dari LPPNRI Kabupaten Kampar mendesak Kejari Kampar untuk mendalami Keterlibatan Camat Tapung Sofiandi dalam dugaan Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti," Ungkapnya.
Lebih lanjut di terangkan oleh Daulat Panjaitan, Camat Tapung Sofiandi mengetahui terkait Surat tanah kas Desa Indra Sakti di terbitkan oleh MISDI, dan teregister di kecamatan dan Kantor Camat Tapung Pernah di geledah oleh Kejari Kampar, Selasa 2 April 2024 Setahun yang lalu.
"Sofiandi Camat Tapung Mengakui Surat Tanah Kas Desa Indra Sakti yang di terbitkan oleh MISDI teregister di kantor kecamatan Tapung. Kuat dugaan ini kan ada unsur-unsur Pembiaran oleh camat, kita mendesak Kejari Kampar mendalami Keterlibatan Camat Tapung dalam hal kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti," tutupnya.
Sebelum Nya di beritakan, Camat Tapung, Sofiandi, buka suara terkait penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Indra Sakti, Misdi, dalam perkara dugaan korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi. Ia menyebut Kejaksaan Negeri Kampar telah bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Alhamdulillah, terima kasih banyak. Berarti pihak Kejaksaan sudah melaksanakan tugasnya secara profesional," ujar Sofiandi saat dihubungi oleh Wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (24/5/2025).
Sofiandi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai keputusan Kejari Kampar sudah tepat mengingat panjangnya proses penanganan perkara tersebut.
"Pada prinsipnya, kami menghargai keputusan dari pihak Kejaksaan, terutama Kasi Pidsus dan Kasi Intel yang sudah berjibaku lama dalam kasus ini," tambahnya.
Menariknya, Sofiandi mengakui bahwa dirinya juga pernah diperiksa dalam perkara ini, khususnya terkait proses register Surat Keterangan Tanah (SKT). Ia menegaskan, camat hanya mencatat register, bukan sebagai pihak yang mengesahkan SKT.
"Betul, kami memang pernah diperiksa. Tapi perlu ditegaskan, jika ada masyarakat yang meminta register, tentu kami layani. Register ini sifatnya bukan mengesahkan. Sebab, bagaimanapun, SKT itu produk desa, bukan produk camat," jelasnya.
Berita Lainnya
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pencuri Sepedah Motor Milik Orang Tuanya
Kapolres Kampar Beri Semangat Tim RAGA Polda Riau: Profesionalitas dan Keadilan dalam Menjaga Kamtibmas
Kasat Binmas Polres Kampar Jalin Silaturahmi dan Dengar Aspirasi Warga Sei Jernih, Tingkatkan Patroli dan Bantu Pencarian DPO
Kapolres Kampar Gelar Patroli, Kunjungi Duka, dan Jalin Silaturahmi dengan Personel dan Masyarakat
Kejari Kampar Menetapkan Mantan Kades Indra Sakti Menjadi Tersangka Kasus Kas Tanah Desa
Jum'at Curhat, Kapolsek Tanjungpinang Kota Tanggapi Keluhan Juru Parkir
Ketua LPPNRI Penuhi Pemanggilan Pemeriksaan Kejari Kampar Terkait Desa Kijang Jaya.
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Indragiri Hilir