Eks Kepala Desa Indra Sakti Jadi Tersangka, LPPNRI: Kejar Kampar Dalami Camat Tapung
Nusaperdana.com, Kampar, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar. Mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kampar, untuk mendalami Keterlibatan Camat Tapung Sofiandi dalam dugaan Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti Kecematan Tapung kabupaten Kampar Riau.
Dan Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah menetapkan tersangka dan sekaligus menahan mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Misdi, hari Jum,at kemaren (23/5/2025).
Tanah seluas 40 hektar milik Desa/Negara beralih menjadi hak milik perorangan, hal tersebut karena tanah seluas 40 hektar tersebut diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kades Indra Sakti untuk milik perorangan.
Seharusnya Camat Tapung, Sofiandi melarang Kades Indra Sakti Misdi untuk tidak membuat SKT diatas tanah milik Desa/Negara seluas 40 hektar di Desa Indra Sakti
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar Daulat Panjaitan, Kepada Wartawan Minggu 25 Mei 2025 Mengatakan.
"Kita dari LPPNRI Kabupaten Kampar mendesak Kejari Kampar untuk mendalami Keterlibatan Camat Tapung Sofiandi dalam dugaan Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti," Ungkapnya.
Lebih lanjut di terangkan oleh Daulat Panjaitan, Camat Tapung Sofiandi mengetahui terkait Surat tanah kas Desa Indra Sakti di terbitkan oleh MISDI, dan teregister di kecamatan dan Kantor Camat Tapung Pernah di geledah oleh Kejari Kampar, Selasa 2 April 2024 Setahun yang lalu.
"Sofiandi Camat Tapung Mengakui Surat Tanah Kas Desa Indra Sakti yang di terbitkan oleh MISDI teregister di kantor kecamatan Tapung. Kuat dugaan ini kan ada unsur-unsur Pembiaran oleh camat, kita mendesak Kejari Kampar mendalami Keterlibatan Camat Tapung dalam hal kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti," tutupnya.
Sebelum Nya di beritakan, Camat Tapung, Sofiandi, buka suara terkait penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Indra Sakti, Misdi, dalam perkara dugaan korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi. Ia menyebut Kejaksaan Negeri Kampar telah bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut.
"Alhamdulillah, terima kasih banyak. Berarti pihak Kejaksaan sudah melaksanakan tugasnya secara profesional," ujar Sofiandi saat dihubungi oleh Wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (24/5/2025).
Sofiandi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menilai keputusan Kejari Kampar sudah tepat mengingat panjangnya proses penanganan perkara tersebut.
"Pada prinsipnya, kami menghargai keputusan dari pihak Kejaksaan, terutama Kasi Pidsus dan Kasi Intel yang sudah berjibaku lama dalam kasus ini," tambahnya.
Menariknya, Sofiandi mengakui bahwa dirinya juga pernah diperiksa dalam perkara ini, khususnya terkait proses register Surat Keterangan Tanah (SKT). Ia menegaskan, camat hanya mencatat register, bukan sebagai pihak yang mengesahkan SKT.
"Betul, kami memang pernah diperiksa. Tapi perlu ditegaskan, jika ada masyarakat yang meminta register, tentu kami layani. Register ini sifatnya bukan mengesahkan. Sebab, bagaimanapun, SKT itu produk desa, bukan produk camat," jelasnya.

Berita Lainnya
Program Studi Akuntansi FEB UNISI Raih Akreditasi Unggul, Dekan: Momentum Tingkatkan Mutu dan Daya Saing
Program Kapal Baca JALUR Hadir di Pesisir Inhil, Satpolairud Gandeng Mahasiswa KKN UNRI Tingkatkan Minat Baca Anak
Sentuh Warga Pesisir Inhil, Satpolairud Gandeng Mahasiswa KKN UNRI Bagikan Sembako Lewat Program JALUR
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II di Batang Tuaka Diresmikan, Permudah Akses Warga Dusun Panglima
Program Studi Akuntansi FEB UNISI Raih Akreditasi Unggul, Dekan: Momentum Meningkatkan Mutu dan Daya Saing
Di Momen Perpisahan, AKP Anra Nosa Titip Program Magrib Mengaji dan Budaya Membaca Al-Qur'an
PBH PERADI Pekanbaru Soroti Mandeknya Sengketa Eks Karyawan RS Syafira, Desak Disnaker Bertindak Tegas
Panen Jagung Masuki Tahap Pascapanen, Polsek Sabak Auh Pastikan Proses hingga Penimbangan Berjalan Lancar