Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum


Kampar,??????????????– Dugaan peredaran pupuk palsu atau oplosan jenis KCL di lingkungan Koperasi Unit Desa (KUD) Maju Jaya, Desa Pelambaian, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, kian menguat. Kasus ini dinilai berpotensi masuk ke ranah pidana karena diduga merugikan petani sebagai konsumen.

Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, mengatakan dugaan tersebut bermula dari kecurigaan para petani terhadap pupuk KCL yang mereka terima dari KUD.

“Petani menemukan kejanggalan pada pupuk KCL, baik dari bentuk maupun kualitasnya. Untuk memastikan, pupuk tersebut kemudian diuji di laboratorium,” kata Daulat kepada wartawan di Bangkinang Kota, Jumat (6/2/2026).

Berdasarkan hasil uji laboratorium, lanjut Daulat, pupuk KCL yang diuji diduga tidak memenuhi standar mutu, sehingga menguatkan dugaan adanya pupuk palsu atau oplosan yang beredar di kalangan petani.

Menurut Daulat, jika dugaan tersebut terbukti, maka peredaran pupuk oplosan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, mutu, komposisi, atau kondisi sebagaimana dinyatakan dalam label.

“Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 62 ayat (1), dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Daulat.

Selain UU Perlindungan Konsumen, Daulat menilai peredaran pupuk palsu juga berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan terkait penipuan dalam perdagangan apabila terbukti ada unsur kesengajaan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kualitas atau spesifikasi sebenarnya.

Tak hanya itu, dugaan pupuk oplosan juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, apabila peredaran tersebut berdampak pada hasil pertanian dan merugikan ketahanan pangan. Dalam UU tersebut, pelaku usaha yang dengan sengaja memperdagangkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Di bidang pertanian, peredaran pupuk yang tidak sesuai spesifikasi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, yang mengatur kewajiban pelaku usaha menyediakan sarana produksi pertanian yang bermutu dan bertanggung jawab. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.

Sementara itu, Ketua KUD Maju Jaya Desa Pelambaian, Saman, mengakui adanya pupuk KCL oplosan yang sempat diterima oleh para petani. Namun, ia menyebut pihak distributor telah mengganti seluruh pupuk yang bermasalah.

“Pupuk oplosan yang diterima petani sudah diganti oleh pihak PT Karya Mas sesuai hasil keputusan rapat. Semua pupuk yang bermasalah telah diganti,” ujar Saman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2026).

Saman menjelaskan, sebelum pupuk dibagikan kepada petani, pihak KUD telah melakukan uji laboratorium. Namun, pengambilan sampel dilakukan secara acak dan tidak mencakup seluruh pupuk yang diterima.

“Saat uji laboratorium kemarin tidak ditemukan pupuk oplosan. Karena sampel diambil secara acak dan tidak semua pupuk diuji, kemungkinan pupuk oplosan yang diterima petani tidak termasuk dalam sampel,” jelasnya.

Meski pupuk oplosan telah diganti, LPPNRI menilai penyelesaian secara administratif tidak serta-merta menghapus potensi pidana. LPPNRI mendorong agar kasus ini tetap ditelusuri secara hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran serta memberikan efek jera.

“Penggantian barang tidak otomatis menghilangkan tanggung jawab hukum. Penelusuran ini penting demi melindungi petani dan mencegah kejadian serupa terulang,” pungkas Daulat.
(tim)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar