DPRD Kampar Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Polsek KSKP Tembilahan Gotong Royong Bersihkan Pelabuhan
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR — Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) ke-80 dimaknai sebagai momentum refleksi bagi insan pers, khususnya wartawan daerah di Kabupaten Kampar, untuk memperkuat profesionalisme sekaligus menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro (Kabiro) Nusaperdana.com Kabupaten Kampar, MHD Sanusi, di Bangkinang.
Sanusi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin negara, namun tetap harus dijalankan secara profesional dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
“Di Hari Pers Nasional ke-80 ini, saya mengajak kawan-kawan wartawan, khususnya di Kabupaten Kampar, untuk tetap bekerja profesional, berimbang, dan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik,” ujar MHD Sanusi, Minggu (9/2/2026).
Ia menyoroti masih maraknya kriminalisasi terhadap wartawan di daerah yang kerap berawal dari pemberitaan kritis terhadap kebijakan publik maupun dugaan penyimpangan. Menurutnya, pemanggilan aparat penegak hukum hingga pelaporan pidana terhadap wartawan masih sering terjadi.
“Masih banyak wartawan di daerah yang dipanggil, dilaporkan, bahkan diproses hukum hanya karena karya jurnalistik. Ini jelas kriminalisasi pers dan harus dihentikan,” tegasnya.
Sanusi menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur secara tegas mekanisme penyelesaian sengketa pers. Pasal 15 UU Pers menyebutkan bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan memang wajib menaati kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pers, namun dugaan pelanggaran kode etik tidak dapat serta-merta diproses secara pidana.
Dalam Kode Etik Jurnalistik, terdapat sejumlah pasal penting yang wajib dipedomani wartawan, di antaranya Pasal 1 tentang independensi, akurasi, dan keberimbangan; Pasal 2 tentang cara kerja profesional; Pasal 3 tentang uji informasi dan asas praduga tak bersalah; Pasal 4 tentang larangan berita bohong dan fitnah; serta Pasal 5 tentang perlindungan identitas korban kejahatan susila dan anak.
Sanusi juga menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers memberikan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengancam pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
“Kriminalisasi wartawan daerah bukan hanya melukai kebebasan pers, tetapi juga merampas hak masyarakat Kampar untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” ujarnya.
Di usia ke-80, Sanusi berharap pers Indonesia, khususnya media-media lokal di Kabupaten Kampar, semakin kuat, berintegritas, dan berani menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.
“Pers yang profesional dan beretika adalah benteng demokrasi, termasuk di daerah,” tutupnya.

Berita Lainnya
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
DPRD Kampar Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Polsek KSKP Tembilahan Gotong Royong Bersihkan Pelabuhan