Polres Kampar Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Pondok Pesantren
Kapolres Kampar Patroli Jelajah Desa: Sentuhan Humanis di Senama Nenek
Respon Camat Tapung Hilir Terkait Kasus Desa Kijang Jaya
Penghormatan Umat Budha Kepada Dewa Bumi di Yayasan Bintan Dharma Bhakti
Polres Inhil Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polres Inhil berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi pada 7 Februari lalu, di Jalan M Boya Tembilahan Kota.
Pelaku inisial CPI (30), seorang karyawan swasta, warga Kelurahan Parung, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar), berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Inhil.
Pelaku diamankan pada Minggu (16/2/2025), di Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang - Sumsel.
Sementara korban, Mahmud, warga Inhil, mengalami kerugian Rp150 juta dan kerugian kaca mobil miliknya pecah.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko ST, MH menerangkan, pelaku mengikuti korban sejak di bank, saat korban lengah, pelaku melancarkan aksi mencuri uang korban dengan cara memecahkan kaca mobil.
"Pada tanggal 7 Februari, korban melakukan penarikan uang sebesar Rp150 juta di sebuah Bank daerah Tembilahan. Korban lalu keluar mengenderai mobil dan singgah di toko di Jalan M Boya untuk membeli sendal. Setelah memarkirkan mobil, pelaku masuk ke toko dengan meninggalkan uang terbungkus kresek di dalam mobil," paparnya menjelaskan kronologis peristiwa.
Sedang berbelanja, korban mendengar suara alarm mobil berbunyi, dan melihat karyawan toko berteriak ada maling. Ketika korban keluar, Ia melihat kaca pintu tengah mobilnya sudah pecah dan uang Rp 150 juta sudah raib. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil.
"Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku berjumlah 2 orang berinisial CPI dan D, didapati pula informasi bahwa CPI berada di Kota Palembang dan dilakukan pengejaran. CPI berhasil kami amankan saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan Kelurahan Bukit Lama Kecamatan Ilir Barat," papar AKP Budi Winarko.
Dari hasil interogasi, CPI mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil yang dilakukan bersama dengan D (belum tertangkap).
"Pelaku D saat ini masih dilakukan Pengejaran. Pelaku CPI mengatakan bahwa uang hasil pencurian tersebut telah dibagi dua di kota Jambi sehingga per orang mendapatkan Rp 75 juta. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Ia memaparkan, bahwa pelaku orang luar Kabupaten Inhil, yang sengaja datang untuk melakukan kejahatan. Ia juga merupakan pelaku kejahatan lintas Provinsi yang berkeliling antar daerah untuk melakukan kejahatan modus pecah kaca mobil.
"Saat diamankan, ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp950 ribu, sebuah jam tangan, tas sandang, handphone dan sepatu. Pasal yang diterapkan yaitu 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Lainnya
Idul Adha 1446 H, PT.Arjuna Serahkan Bantuan 2 Ekor Kepada Masyarakat di Wilayah Operasional
Kapolres Kampar Tebar Berkah Idul Adha: Pimpin Penyembelihan Hewan Kurban
Gema Takbir di Bangkinang: Kapolres Kampar Hadir di Tengah Masyarakat
Silaturahmi Idul Adha: Kapolres Kampar Pererat Sinergitas TNI-Polri
Kapolsek Tapung Hilir Panen Raya Jagung: Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Polres Kampar Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Pondok Pesantren
Kapolres Kampar Patroli Jelajah Desa: Sentuhan Humanis di Senama Nenek
Respon Camat Tapung Hilir Terkait Kasus Desa Kijang Jaya