Polres Inhu Kembali Sita Aset Mak Gadi, Bernilai Ratusan Juta Rupiah di Luar Daerah

Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Satu lagi aset milik terduga pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nurhasana alias Mak Gadi, berhasil disita oleh jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). Menariknya, penyitaan kali ini dilakukan di luar wilayah hukum Inhu, tepatnya di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Aset berupa rumah hunian tersebut ditaksir bernilai lebih dari Rp200 juta.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan pada Kamis, 22/5/ 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Tim dari Polres Inhu mendampingi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar untuk menghitung nilai aset atas nama Nuriana JR, yang beralamat di Perumahan Pandau Jaya Blok C 26 No. 6 RT 002 RW 006 Dusun V Sungai Tangon Permai, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
“Penyitaan ini merupakan kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Mak Gadi berdasarkan surat penetapan Nomor 325 / PenPid.B-SITA / 2025 / PN Bkn,” jelas Aiptu Misran. “Aset yang kami sita berupa rumah dan tanah yang berada di wilayah Kabupaten Kampar, namun kuat dugaan berkaitan dengan hasil tindak pidana yang sedang kami selidiki.”
Hasil penghitungan dari pihak Bapenda Kampar menyebutkan bahwa nilai bangunan mencapai Rp46.000.000, sementara nilai tanah ditaksir sebesar Rp200.000.000. Total estimasi nilai aset mencapai Rp246 juta. Proses ini turut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Jumadi Palil, serta Sekretaris Desa, Beni Malindo, guna menjamin keterbukaan dan keabsahan proses hukum di lapangan.
Penyitaan dilakukan dengan pemasangan spanduk resmi yang menyatakan bahwa rumah tersebut kini berstatus dalam pengawasan aparat penegak hukum. Ini merupakan salah satu langkah preventif untuk mencegah terjadinya pengalihan atau penghapusan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Narkoba AKP Adam Efendy, SE.MH yang diwakili Aiptu Nopri, S.H., Aipda Juan Arieka, S.H., dan Brigpol Dodi Silaen, S.H. Sedangkan tim Bapenda terdiri dari Rosihan Ali, S.HI., M.Si., Tata Sopian, S.M., dan Zikri Alfan Maulanaz, S.T.
“Kegiatan ini membuktikan bahwa Polres Inhu tidak hanya menyelidiki aset dalam wilayah hukumnya, tapi juga menelusuri hingga ke luar daerah untuk memastikan semua aset yang berkaitan dengan tindak pidana bisa diamankan,” tegas Aiptu Misran.
Penyitaan ini menambah daftar panjang aset Mak Gadi yang berhasil dibekukan. Dengan pendekatan hukum yang menyeluruh dan profesional, diharapkan proses penegakan hukum ini bisa menjadi contoh transparansi dan integritas dalam pemberantasan kejahatan finansial di Indonesia.
(Karto).
Berita Lainnya
Ramadhan Tiba, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Berbagi Sembako
LBH Pers SMSI Riau Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Masalah Hukum
Gubernur Ansar Sampaikan Gagasan Upaya Peningkatan Layanan Kesehatan dan Nakes kepada Menkes RI
Srikandi PLN Turut Berperan Dalam Komisioning GI 150 kV Talisayan sebagai Wujud Semangat Hari Pahlawan
Kunjungi Proyek Pembangunan TL 150 kV GI Malifut - GI Tobelo, EVP MKJ PLN Tegaskan Komitmen PLN untuk Memperkuat Infrastruktur Kelistrikan di Maluku Utara
Membanggakan, Teknik Sipil UNISI Raih Juara 1 Lomba Tingkat Nasional
SMSI Gagas RM Margono Djojohadikoesoemo Menjadi Pahlawan Nasional, Dukungan Kian Menguat
Pembangunan Kelurahan Dinilai Tertinggal, Ferryandi Janjikan Anggaran Sama Dengan Di Desa