RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
TEMBILAHAN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Indragiri Hilir bersama pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, PT Guntung Hasrat Makmur (GHM), LBH Sri Rakyat dan perwakilan masyarakat membahas status dan tindak lanjut pelepasan HGU PT GHM seluas 3.811,79 hektare di Kecamatan Pelangiran.
RDP yang digelar di Tembilahan, Senin (10/8/2026), merupakan tindak lanjut permohonan LBH Sri Rakyat kepada DPRD Inhil terkait rencana pelepasan sebagian HGU PT GHM serta kepastian bagi masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut.
Dalam forum tersebut, para pihak memperoleh informasi bahwa PT GHM telah menyerahkan kembali HGU seluas 3.811,79 hektare kepada negara. Status tersebut menjadi bagian dari pembahasan RDP untuk memastikan proses selanjutnya dapat berjalan sesuai ketentuan.
RDP dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Iwan Taruna, S.T., M.Si., Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Inhil Afrizal, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hilir Muhammad Khomsadi, S.ST., Pimpinan PT Guntung Hasrat Makmur Robert Agustinus, serta camat dan kepala desa dari wilayah yang masuk dalam areal HGU yang telah dilepaskan.
Dari LBH Sri Rakyat hadir Ketua Hadi Mardiansyah, S.H., Pengawas Saipudin Ikhwan (Bung Boboy), serta pengurus Rio Febriansah, Satria Pratama (Bung Jepe), dan Topan Aldi Novendra, bersama perwakilan masyarakat Dusun Selesung, Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran.
Selain membahas status HGU, RDP juga menghasilkan kesepakatan mengenai persoalan kompensasi yang sebelumnya disebut sebesar Rp5 juta per hektare. Dalam berita acara, para pihak menyepakati pembatalan kesepakatan kompensasi tersebut karena dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua LBH Sri Rakyat Hadi Mardiansyah, S.H., mengatakan hasil RDP merupakan bagian dari proses bersama dalam mencari penyelesaian yang memberikan kepastian dan tidak membebani masyarakat.
“Kami melihat ini sebagai hasil dari proses bersama. LBH Sri Rakyat mendampingi masyarakat dan menyampaikan aspirasinya, sementara DPRD telah memfasilitasi seluruh pihak untuk duduk bersama. Yang terpenting, masyarakat tidak dibebani kompensasi dan proses selanjutnya terhadap tanah yang telah kembali kepada negara dapat berjalan sesuai mekanisme reforma agraria,” ujar Hadi.
Pengawas LBH Sri Rakyat Saipudin Ikhwan (Bung Boboy) mengapresiasi DPRD Inhil yang telah memfasilitasi RDP sehingga persoalan tersebut dapat dibahas secara terbuka bersama seluruh pihak.
“Kami mengapresiasi DPRD Inhil yang telah memfasilitasi RDP ini sehingga semua pihak dapat duduk bersama dan meluruskan persoalan sesuai ketentuan. Tanpa fasilitasi DPRD, tentu tidak mudah mempertemukan seluruh pihak. Kami juga mengapresiasi pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, perusahaan dan masyarakat yang telah bersama-sama mencari penyelesaian,” kata Boboy.
Selanjutnya, berdasarkan berita acara RDP, tanah yang telah diserahkan kepada negara akan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). GTRA diminta segera menindaklanjuti penataan aset, dengan tanah eks-HGU tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses redistribusi tanah kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Lainnya
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga
Dukung Asta Cita Presiden, Polsek KSKP Tembilahan Rawat Tanaman Jagung