Harkitnas 2025: PHR Perkuat Semangat Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu
Ketua LPPNRI Penuhi Pemanggilan Pemeriksaan Kejari Kampar Terkait Desa Kijang Jaya.

Nusaperdana.com, Kampar– Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Pemanggilan tersebut terkait kasus Tanah Kas Desa dan perusakan gedung PKK Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Riau.
Kedatangan LPPNRI Kampar di Kejari Kampar, Kamis pagi (22//5)2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Kedatangan LPPNRI Kampar dihadiri langsung Ketua LPPNRI Kampar, Daulat Panjaitan beserta beberapa orang pengurus LPPNRI.
Ketua LPPNRI Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan setelah selesai diperiksa dikantor Kejari Kampar mengatakan, kita ditanya terkait persolan aset Desa Kijang Jaya dan perusakan gedung PKK.
“Sekitar lebih kurang 7 pertanyaan yang diajukan oleh pihak Jaksa kepada kami dan semua pertanyaan yang diajukan kami jawab,” terang Daulat Panjaitan.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, kami diperiksa selama 3 jam. Kami mengucapkan terima kasih terima kasih kepada Kejari Kampar yang telah memproses laporan kami dari LPPNRI Kampar terkait kasus aset Desa Kijang Jaya.
Kami melaporkan kasus tersebut demi untuk menyelamatkan aset Desa/Negara, baik berupa bangunan maupun tanah. Pada intinya kami berusaha menyelamatkan aset Desa agar tidak disalah gunakan dan apalagi diduga ada dijual sebagian aset Desa tersebut oleh Kades.
Sebelum nya, LPPNRI Kabupaten Kampar Provinsi Riau melaporkan dugaan korupsi jual beli tanah kas Desa/fasum Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Senin (28/4/2025).
Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan di Bangkinang Kota mengatakan, hari ini kami sudah membuat laporan di Kejari Kampar atas dugaan jual beli tanah kas Desa Kijang Jaya.
“Kami sudah melaporkan Kades Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir di Kejari Kampar atas dugaan korupsi jual beli tanah kas Desa/fasum,” terang nya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, semua bukti dugaan korupsi jual beli tanah kas Desa Kijang Jaya sudah kami serahkan kepada pihak Kejari Kampar.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, seharusnya tanah kas Desa tidak boleh diperjual belikan, tetapi kenyataan nya masih ditemukan Kades menjual tanah kas Desa.
Kata Daulat Panjaitan, sebelumnya Kepala Desa (Kades) Kijang Jaya, Syukur Rambe didemo warga. Aksi demo Puluhan warga Desa Kijang Jaya kepada Kades, Kamis siang (17/4/2025) dikantor Desa atas dugaan jual tanah kas Desa. (Tim)
Berita Lainnya
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Indragiri Hilir
Satlantas Polres Kampar Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas di SMK N 1 Bangkinang, Bagikan Helm SNI
PHR Pacu 386 Sumur Siap Konstruksi, Bukti Komitmen Kuat Dukung Ketahanan Energi
Kapolsek Tembilahan Hulu Hadirkan Al-Insyirah, Warisan untuk Generasi Qur'ani
Meresahkan, Satpol PP Kampar Gerak Cepat Amankan Dua Pasangan Yang Diduga Mesum
Harkitnas 2025: PHR Perkuat Semangat Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Gedung PWI Bengkalis Diusul Jadi Pusat Media Center MTQ Tingkat Provinsi Riau
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu