Pencarian

Cegah Karhutla, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang Gerakkan Jajaran Patroli hingga Pelosok

Senin, 14 September 2026 • 13:37:33 WIB
Cegah Karhutla, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang Gerakkan Jajaran Patroli hingga Pelosok

NUSAPERDANA.COM, KAMPAR – Polres Kampar bersama jajaran Polsek bergerak serentak mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Di bawah komando Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K., personel dikerahkan melakukan patroli, sambang warga hingga memasang spanduk peringatan di sejumlah lokasi rawan Karhutla.

Kegiatan pencegahan tersebut kembali digencarkan pada Senin (14/9/2026). Patroli dilakukan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat yang dilengkapi pengeras suara. Pesan larangan membakar hutan dan lahan disampaikan kepada masyarakat mulai dari kawasan perkotaan, permukiman, jalan utama hingga pelosok desa di wilayah hukum Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang menegaskan bahwa pencegahan menjadi langkah utama dalam menghadapi ancaman Karhutla. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan hingga persoalan hukum.

«"Kami ingin menegaskan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar bukanlah solusi. Selain merugikan lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat, tindakan tersebut juga dapat berhadapan dengan hukum. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat Kampar bersama-sama mencegah Karhutla sebelum api menyala," tegas AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang.»

Selain patroli, Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas turun langsung menyambangi masyarakat. Mereka memberikan edukasi mengenai bahaya Karhutla, mengingatkan warga agar tidak melakukan pembakaran lahan serta mengajak masyarakat segera melapor apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Kapolres Kampar juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Berdasarkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembakaran lahan yang memenuhi unsur pidana dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini bukan sekadar imbauan. Ada ketentuan hukum yang harus dipatuhi. Kami berharap masyarakat memahami bahwa menjaga hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama. Jangan sampai karena kelalaian atau sengaja membakar lahan, dampaknya justru merugikan diri sendiri dan masyarakat luas," ujar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang.

Untuk memperkuat sosialisasi, jajaran Polres Kampar juga memasang spanduk imbauan di sejumlah titik strategis. Warga diingatkan tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang kondisi lahannya kering dan mudah terbakar.

Masyarakat juga diimbau menjaga kesehatan dengan mengurangi aktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk serta menggunakan masker apabila terjadi kabut asap. Polres Kampar menegaskan patroli dan pengawasan akan terus dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi Karhutla.

AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang mengajak masyarakat menjadi bagian penting dalam pencegahan Karhutla. Warga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, saling mengingatkan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110.

"Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan peran aktif masyarakat. Mari kita jaga Kampar bersama, cegah Karhutla sebelum terjadi, karena mencegah jauh lebih baik daripada harus memadamkan," pungkas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K.

Follow news.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks