Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
DP2KBP3A Inhil Bersama BKKBN Riau Sambangi SMAN 1 Tembilahan Hulu
Indragiri Hilir - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) provinsi Riau menggelar workshop tentang kita dan upgrade "tentang kita", life skill dan kekerasan seksual bagi Pengelola PIK-R dan Duta Genre Desa/Kelurahan tingkat Kabupaten/Kotam
Kegiatan berlangsung di SMAN 1 Tembilahan Hulu Jl. Saptamarga. Kelurahan tembilahan Hulu, Rabu (6/3/24), KeKegiatan ini melibatkan puluhan remaja yang tergabung menjadi pengelola PIK-R di SMA tersebut l.
Selaku Kadis DP2KBP3A Inhil, Drs H Sirajuddin MM, melalui melalui penata KB Ahli Muda, Edwin SE, menyampaikan, para remaja tumbuh dikelilingi oleh berbagai perkembangan zaman, sehingga sebagian dari remaja ada yang terjerumus dan menjadi salah satu orang yang mengkonsumsi narkotika, melakukan perbuatan seks dan lainya.
"Oleh karena itu, harus ada remaja-remaja Indonesia yang tergerak hatinya untuk menjadi pendidik bagi teman sebayanya yang secara sukarela, mau berbagi informasi menjadi tempat curhat, menjadi teman ngobrol terkait dengan pergaulan, kehidupan, termasuk tentang kesehatan reproduksi dan mengenai edukasi gizi dan anemia serta permasalahan lain yang dialaminya," Ujar penata KB Ahli Muda, Edwin SE.
Terkhir, Dalam melaksanakan aksi tersebut diperlukan juga dokumen panduan rujukan bagi seorang pendidik sebaya agar dapat menjalankan perannya sebaik mungkin.
"Saya menyambut baik terselenggaranya kegiatan workshop ini, karena melalui penguasaan life skill remaja dapat melawan tantangan dan melindungi diri dari seks bebas, hiv, penyalahgunaan narkotika, pelecehan seksual dan banyak masalah kesehatan lainnya termasuk didalamnya adalah masalah kesehatan gizi dan anemia," Tutupnya.(adv/dana)

Berita Lainnya
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers