Layanan Terintegrasi Wajib Diterapkan Dukcapil Daerah


Nusaperdana.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mewajibkan dinas dukcapil daerah menerapkan layanan terintegrasi. Ia mengatakan saat ini sudah beberapa dinas dukcapil daerah yang mampu melayani administrasi kependudukan secara terintegrasi, seperti urus satu dokumen mendapat enam dokumen (6 in 1).

Ia menilai, semua layanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil di mana pun harus memiliki kualitas kinerja serta standar pelayanan yang sama. 

"Bila di satu daerah mampu melayani secara terintegrasi, misalnya, minta satu dokumen dapat 6 dokumen (6 in 1), maka daerah lain pun mesti berupaya pencapaian kinerja yang sama," ujar Zudan dalam keterangan yang diterima, Kamis (22/1).

Zudan mendorong agar setiap Dinas Dukcapil tidak puas dengan pelayanan yang sudah ada di wilayahnya selama ini. Ia menilai, harus ada peningkatan pelayanan seperti di daerah lain yang telah melakukan integrasi.

"Merasa sudah bagus padahal hanya lingkup lokal saja. Lihatlah daerah lain yang lebih berhasil. Dinas Dukcapil Provinsi DKI itu targetnya satu jam selesai untuk layanan dokumen kependudukan," katanya.

Ia menjelaskan, keberhasilan layanan terintegrasi 6 in 1 itu, juta sudah dicapai oleh Dinas Dukcapil Kota Surabaya. Ia mencontohkan, proses 6 in satu, bisa terjadi pada pasangan menikah yang meminta layanan akta perkawinan non Muslim dan pecah Kartu Keluarga (KK) dari orangtuanya. 

Maka pasangan tersebut bukan cuma mendapat akta perkawinan, melainkan mendapatkan juga dua KTP-el suami-istri dengan status menikah. "Selanjutnya terbit tiga KK, masing-masing KK-nya sendiri serta KK baru untuk orangtua pihak suami dan KK untuk mertua pihak suami karena istrinya pindah KK," katanya.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar