Website 'E-commerce' PPDB Online Madrasah se-Indonesia Disiapkan
Nusaperdana.com, Jakarta - Di tengah wabah Covid-19, Kemenag mendorong proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilaksanakan secara online.
Tujuannya untuk memenuhi protokol kesehatan pencegahan penularan pagebluk asal China itu.
Di lapangan banyak madrasah yang belum memiliki sistem PPDB online. Khususnya untuk madrasah-madrasah swasta.
Untuk itu Kemenag menghadirkan layanan sistem PPDB online terpusat dan bisa digunakan oleh semua madrasah negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
Calon pendaftar madrasah tidak perlu repot-repot datang ke sekolah. Calon pedanftar PPDB online cukup membuka website madrasah3.kemenag.go.id/ppdb. Mirip sebuah layanan e-commerce, di website itu pengunjung bisa mendaftar ke madrasah di seluruh Indonesia yang masih membuka layanan PPDB online.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Kemenag Ahmad Umar menuturkan sekarang masih ada madrasah yang menjalankan PPDB. Khususnya di madrasah swasta.
Dia mengatakan Kemenag membuka website mirip layanan e-commerce, tetapi berisi PPDB online madrasah seluruh Indonesia.
Umar menjelaskan bagi madrasah yang akan menjalankan PPDB, diminta untuk membuka secara online. Bagi sekolah yang belum memiliki sistem pendaftaran online, Umar menuturkan Kemenag siap memfasilitasnya.
Madrasah dapat mengajuan layanan PPDB online melalui website resmi madrasah3.kemenag.go.id/ppdb.
Di lihat dari sistem Kemenag, madrasah yang memanfaatkan layanan PPDB online milik Kemenag itu cukup banyak. Total ada 2.694 unit madrasah.
Dengan perincian 158 unit RA (setingkat TK), 793 madrasah ibtidaiyah (setingkat SD), 1.141 madrasah tsanawiyah (setingkat SMP), dan 602 madrasah aliyah (setingkat SMA). Dengan total jumlah pendaftar mencapai 1.552 orang untuk seluruh jenjang.
Layanannya mirip seperti e-commerce Tokopedia. Bedanya di website PPDB online Kemenag itu yang tersedia adalah madrasah seluruh Indonesia.
Pengunjung website bisa memilih mau mendaftar madrasah mana yang diinginkan. Masyarakat juga bisa langsung memilih madrasah berdasarkan kabupaten atau kota.
Untuk jenjang MA di wilayah Jawa Timur misalnya, terdapat lima MAN yang membuka layanan pendaftaran online melalui website Kemenag itu.
Kelimanya adalah MAN 1 Kediri, MAN 1 Situbondo, MAN 1 Tuban, MAN 2 Kota Probolinggo, MAN 2 Nganjuk.
"Bagi madrasah yang sudah memiliki sistem PPDB online, silahkan lanjut dengan sistemnya sendiri," katanya Selasa (19/5/2020).
Sementara itu bagi madrasah yang belum punya sistem PPDB online, bisa memanfaatkan fasilitas PPDB online di Kemenag. Sistem ini bisa diakses oleh madrasah negeri maupun swasta.
Dia menjelaskan penyediaan layanaan PPDB online untuk madrasah itu dalam rangka menjalankan protokol kesehatan.
Menurut Umar, dengan sistem PPDB online bisa sekaligus menerapkan jaga jarak atau physical distancing.
Dia mengungkapkan untuk madarasah negeri, pada umumnya sudah memiliki sistem PPDB online masing-masing. Sedangkan untuk madrasah swasta, banyak yang belum memiliki sistem PPDB online.
Umar berharap dengan adanya fasilitas PPDB online itu pelaksanaan PPDB bisa berjalan dengan baik. Kemudian masyarakat atau calon siswa tetap bisa mencegah adanya penularan wabah Covid-19.
Dia mengingatkan bag madrasah yang ingin mendapatkan akses layanan PPDB online, wajib menyiapkan satu orang operator atau penanggung jawab sistem.

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis