Bupati Inhil Imbau Masyarakat Waspada Kebakaran Lahan dan Hutan
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Gampang Enggak Pakai Antre, Ini Cara Mudah Urus Perpanjangan SIM Online

Nusaperdana.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghimbau masyarakat agar tidak perlu terburu-buru dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya. Masyarakat bisa memanfaatkan dispensasi (pertimbangan khusus) yang diberikan sampai tanggal 31 Agustus. Untuk menghindari antrean panjang di lokasi Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM secara online.
Dikutip dari situs NTMC Polri, pengurusan perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan secara online. Langkah awalnya, pemohon perpanjangan SIM membuka website https://sim.korlantas.polri.go.id. Kemudian masuk ke dalam pilihan menu registrasi online, lalu pilih menu Pendaftaran SIM Online. Anda akan melihat Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama.
Di website ini juga dapat dilihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website, dan formulir data permohonan yang wajib diisi. Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang ingin dituju, pastikan Anda memilih lokasi yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena hal ini akan berpengaruh kepada proses perpanjang SIM online.
Jika Anda datang ke Satpas selain yang dipilih di website, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan. Setelah selesai memilih lokasi kantor Satpas pada website, lanjutkan proses ini dengan mengisi data pribadi di formulir selanjutnya.
Setelah mengisi formulir data pribadi, pemohon diarahkan mengisi formulir informasi Data Keadaan Darurat. Pada halaman berikutnya, akan diminta untuk mengisi Konfirmasi Data Input, dan pastikan semua data dan informasi yang dimasukkan telah sesuai.
Setelah semuanya selesai dan dipastikan sesuai dengan data pribadi, Anda bisa memilih tanggal pengambilan SIM. Langkah terakhir, klik kirim dan setelah itu akan muncul halaman konfirmasi registrasi online, yang menyatakan Anda berhasil melakukan perpanjangan dan akan mendapatkan bukti registrasi online yang akan dikirim melalui e-mail. Dengan registrasi SIM online pun telah selesai.
Tahap berikutnya setelah pendaftaran online, adalah melakukan pembayaran yang ditagihkan untuk perpanjangan SIM. Caranya bisa melalui ATM, EDC, ataupun teller di seluruh lokasi Bank BRI.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. Selain PNPB, terkait layanan SIM Online, terdapat administrasi sebesar Rp 5 ribu.
Meski perpanjang SIM dilakukan secara online, pemohon tetap diminta menjalani pemeriksaan kesehatan. Pada tahapan ini, Anda harus menyiapkan surat keterangan kesehatan mata untuk proses perpanjangan SIM, karena itu menjadi salah satu persyaratan wajib. Jadi, pastikan Anda sudah melakukan tes buta warna untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan mata.
Jika semua proses sudah dilalui, pihak kepolisian akan memberi informasi selanjutnya untuk mengambil SIM yang telah jadi. Tentunya setelah memenuhi syarat identifikasi dan verifikasi meliputi pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan Anda di Satpas yang telah didaftarkan.
Berita Lainnya
Akhiri Perseteruan Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
PWI Kalbar Rumuskan Masa Depan Jurnalisme di Bumi Khatulistiwa
PWI Pusat Minta Segera Gelar Perkara Kasus Cash Back dan Tolak Restorative Justice
Ratusan Kader GMNI Jaksel Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR RI
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi"
Dugaan KTP Ganda di Jajaran Direksi Telkomsel, CERI Siapkan Laporan Resmi ke Polisi
Wah, Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek ke Megawati
Sempat Dilaporkan Hilang, Zaki Anak berusia 8 Tahun Asal Merak Ditemukan di Rumah Makan di Provinsi Riau