Tenang! SIM yang Mati di Tanggal Ini Bisa Diurus Sampai 31 Agustus

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali memberikan kemudahan bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Untuk mengurai antrean di lokasi pelayanan SIM, Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang masa dispensasi.

Pemohon SIM yang ingin memperpanjang masa berlakunya tak perlu buru-buru mengurus perpanjangan SIM. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat pandemi bisa memperpanjang SIM setidaknya sampai akhir Agustus 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dispensasi diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 17 Maret-29 Mei 2020.

"Diberikan dispensasi perpanjangan pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2020," kata Kombes Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (20/6/2020).

Sambodo mengatakan, dispensasi ini diberikan mengingat situasi pandemi Corona (COVID-19) yang belum landai. Di sisi lain layanan gerai SIM di mal-mal belum beroperasi karena pusat perbelanjaan belum dibuka.

Masa dispensasi perpanjangan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini diperpanjang dari dispensasi yang diberikan sebelumnya. Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi COVID-19, terhitung mulai dari 24 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020, diberikan dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020.

Pemohon perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis saat pandemi sempat membludak di gera-gerai pelayanan SIM. Bahkan, ada pemohon SIM yang rela datang sejak pukul 02.00 dini hari agar dapat antrean mengurus SIM.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar