Pencarian

CCTV Bongkar Aksi Pencurian Ban PT RSM, Sopir Angkutan Diciduk Polsek Rambah Samo

Kamis, 17 September 2026 • 09:55:00 WIB
CCTV Bongkar Aksi Pencurian Ban PT RSM, Sopir Angkutan Diciduk Polsek Rambah Samo
CCTV Bongkar Aksi Pencurian Ban PT RSM, Sopir Angkutan Diciduk Polsek Rambah Samo

NusaPerdana.com | Rokan Hulu — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rambah Samo berhasil mengungkap dugaan pencurian satu set ban mobil milik PT Rambah Sawit Mandiri (RSM). Aksi tersebut terbongkar setelah polisi menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di area Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT RSM, Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial AI alias IY (26), warga Desa Sei Salak, Kecamatan Rambah Samo. Ia diduga terlibat dalam pencurian satu set ban depan milik perusahaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya, pihak perusahaan menerima informasi dari seorang rekannya, Muhammad Irwan, bahwa satu set ban yang sebelumnya disimpan di area perusahaan telah hilang.

Pihak perusahaan kemudian melakukan pengecekan dan memastikan ban dengan nomor seri C62229883 sudah tidak berada di tempat penyimpanan semula. Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada petugas keamanan untuk dilakukan penelusuran melalui rekaman CCTV.

Namun, pemeriksaan rekaman tidak dapat dilakukan pada hari yang sama karena petugas teknologi informasi yang bertanggung jawab terhadap sistem CCTV telah selesai bertugas dan pulang.

Pengecekan baru dilakukan pada Senin (14/9/2026). Dari hasil penelusuran rekaman CCTV, pihak perusahaan mendapati adanya dugaan keterlibatan seorang sopir pengangkutan berinisial AI alias IY dalam hilangnya ban tersebut.

Pihak perusahaan kemudian mengamankan AI ke pos pengawas sebelum menyerahkannya kepada personel Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu set ban dengan nomor seri C62229883. Akibat kejadian itu, PT Rambah Sawit Mandiri diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp2.581.000.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rambah Samo Ipda Sarlose, S.H., menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima kepolisian, baik dari masyarakat maupun pihak perusahaan, akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. AI alias IY bersama barang bukti kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polsek Rambah Samo memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Rambah Samo.

(Humas Polres Rohul/Gs
 

Follow news.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks