Mau Perpanjang SIM tapi Tutup? Polisi Beri Dispensasi

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dibuka, tetapi khusus pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM ditutup.

Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Lalu Hedwin mengungkapkan, penutupan layanan SIM dilakukan hingga akhir Mei 2020.

"Untuk jajaran Satpas Polda Metro Jaya memberikan pelayanan perpanjangan SIM setelah tanggal 29 Mei," ujar Hedwin saat dihubungi detikOto, Senin (11/5/2020).

Tidak perlu khawatir, kepolisian juga memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis pada periode 17 Maret - 29 Mei. Jika di luar tenggat waktu di atas, maka pemilik SIM yang masa berlakunya habis wajib mengikuti serangkaian tes teori dan praktek lagi. Tentu dengan biaya yang berbeda pula.

Seperti diketahui, dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya membuat SIM dan perpanjang berbeda.

Biaya pembuatan SIM: 
- Penerbitan SIM A Rp 120.000 
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000 
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000 
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000 
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000 
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000 
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
- Penerbitan SIM D Rp 50.000
- Penerbitan SIM D1 Rp 50.000
- Penerbitasn SIM International Rp 250.000

Biaya perpanjangan SIM: 
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000 
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000 
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000 
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
- Perpanjang masa berlaku SIM Internasional Rp 225.000



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar