SIM Habis? Tenang, Polisi Kasih Dispensasi di Periode Tanggap Darurat
Nusaperdana.com, Jakarta - Demi meredam penyebaran virus Corona, Polri membatasi pelayanan SIM. Tapi jangan khawatir, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi buat yang SIM-nya sudah habis.
Dalam periode tanggap darurat akibat pandemi virus Corona yang dilaksanakan 17 Maret sampai 29 Mei, banyak Polda yang membatasi pelayanan SIM - baik perpanjangan maupun pengajuan baru.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis di periode tersebut tak usah khawatir. Soalnya Polri memberikan dispensasi. Khusus di Polda Metro Jaya, pengendara bisa memperpanjang SIM-nya setelah periode tanggap darurat dan PSBB ini selesai.
Pun begitu dengan warga masyarakat yang terjangkit virus Corona. Baik PDP, ODP, atau positif corona bisa memperpanjang SIM-nya saat sudah dinyatakan sembuh. Syaratnya membawa surat keterangan dari rumah sakit dan usai menjalani karantina.
"Setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit dapat melakukan perpanjangan setelah masa karantina," terang Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara, dikutip dari situs NTMC.
Selain perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya masih membuka gerai untuk melayani penerbitan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak. Namun jam kerjanya dibatasi yakni pukul 08.00 sampai 13.00 pada Senin sampai Jumat dan 08.00 sampai 12.00 di hari Sabtu.

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis