SIM Habis? Tenang, Polisi Kasih Dispensasi di Periode Tanggap Darurat
Nusaperdana.com, Jakarta - Demi meredam penyebaran virus Corona, Polri membatasi pelayanan SIM. Tapi jangan khawatir, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi buat yang SIM-nya sudah habis.
Dalam periode tanggap darurat akibat pandemi virus Corona yang dilaksanakan 17 Maret sampai 29 Mei, banyak Polda yang membatasi pelayanan SIM - baik perpanjangan maupun pengajuan baru.
Pemilik SIM yang masa berlakunya habis di periode tersebut tak usah khawatir. Soalnya Polri memberikan dispensasi. Khusus di Polda Metro Jaya, pengendara bisa memperpanjang SIM-nya setelah periode tanggap darurat dan PSBB ini selesai.
Pun begitu dengan warga masyarakat yang terjangkit virus Corona. Baik PDP, ODP, atau positif corona bisa memperpanjang SIM-nya saat sudah dinyatakan sembuh. Syaratnya membawa surat keterangan dari rumah sakit dan usai menjalani karantina.
"Setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit dapat melakukan perpanjangan setelah masa karantina," terang Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara, dikutip dari situs NTMC.
Selain perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya masih membuka gerai untuk melayani penerbitan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak. Namun jam kerjanya dibatasi yakni pukul 08.00 sampai 13.00 pada Senin sampai Jumat dan 08.00 sampai 12.00 di hari Sabtu.
Berita Lainnya
KPK Siap Tangkap 2 Kepala Daerah Pekan Depan
Tuntunan Shalat Idul Fitri Telah Diterbitkan Muhammadiyah
Viral Pemotor Trobos Tahlilan, Makanan Warga Berhamburan...
Update Corona di Indonesia 5 Juni: 29.521 Positif, 9.443 Sembuh, 1.770 Meninggal
Pemerintah Berencana Bagikan Kompor Listrik Senilai Rp 1,8 Juta ke 300 Ribu KK
MV. Sun Princess Tutup Rangkaian Kunjungan Kapal Pesiar di Tanjung Emas Tahun 2019
Barang Elektronik dan Emas Koruptor Bakal Dilelang KPK
Sebaran 174 Corona di RI 2 Januari: DKI Terbanyak, 16 Provinsi Nihil