Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah Telah Terbit


Nusaperdana.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan panduan kurikulum darurat pada madrasah lantaran adanya pendemi virus corona (Covid-19).

"Panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19," kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar dalam keterangannya, Selasa (26/5/2020).

Panduan kurikulum darurat untuk madrasah itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 18 Mei 2020.

Umar menjelaskan, kurikulum darurat itu berlaku mulai jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Ia pun berharap, adanya panduan belajar pada masa darurat ini bisa berjalan dengan baik dan optimal.

"Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran," kata Umar.

Umar mengatakan, kurikulum darurat untuk madrasah itu diterbitkan mengingat kondisi darurat pandemi Covid-19 bisa berlanjut hingga awal tahun pelajaran 2020-2021 yang dimulai pada 13 Juli 2020.

"Ini dilakukan agar setiap satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum lebih awal," tutur Umar.

"Satuan pendidikan juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing," tambahnya.

Umar menekankan, kurikulim darurat dalam proses belajar dari rumah tersebut lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa.

Meski demikian, pemenuhan aspek kompetensi, baik dasar maupun inti, tetap menjadi perhatian.

"Kurikulum ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa," imbuhnya.

Selain surat keputusan terkait kurikulum darurat pada madrasah, Umar menyampaikan bahwa Ditjen Pendis juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020-2021.

"Semuanya sudah disosialisasikan kepada seluruh kanwil dan pengawas madrasah untuk diteruskan kepada semua pihak terkait sampai di tingkat teknis madrasah sejak pertengahan bulan Mei 2020," tegas Umar.

Kementerian Agama berusaha memastikan bahwa pelaksanaan pembelajaran akhir tahun apelajaran 2019/ 2020 dan awal Tahun Pelajaran 2020/ 2021 tetap dapat berjalan dengan layanan optimal sesuai konsep kedaruratan di Masa Pandemi Covid-19 ini.

Umar menyebut, pihaknya saat ini memantau tindak lanjut sosialisasi itu dan berusaha memonitoring secara daring implementasi dua dokumen penting tersebut kepada Kanwil Kemenag Provinsi.

"Semoga implementasi surat keputusan tersebut dapat dipedomani, disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tutur dia.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar