Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis
Nusaperdana.com, Jakarta - Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, mendesak penguatan kedaulatan hukum nasional dalam draf aturan baru. Dia menyoroti maraknya praktik pengusaha asing yang mendikte kontrak bisnis di dalam negeri menggunakan hukum negara asal mereka.
Hal tersebut ditegaskan Mafirion dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI bersama sejumlah asosiasi advokat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Ia menilai regulasi yurisdiksi dan pilihan hukum saat ini belum berpihak pada kepentingan Indonesia.
“Kami menilai yurisdiksi menjadi aspek yang sangat penting dalam Hukum Perdata Internasional. Negara harus memiliki aturan yang jelas agar Indonesia tidak dimanfaatkan sebagai tempat mencari keuntungan hukum oleh pihak-pihak tertentu. Dalam perjanjian dagang, kebebasan menentukan yurisdiksi tidak boleh dibiarkan tanpa batas,” ujar Mafirion.
Legislator asal Riau ini mengecam praktik lancung pengusaha asing yang berinvestasi di Indonesia namun emoh tunduk pada hukum nasional. Ia mencontohkan banyak investor asal Singapura membuat kontrak bisnis di tanah air tetapi tetap mencantumkan hukum Singapura sebagai dasar penyelesaian sengketa.
Menurutnya, RUU HPI harus berani menegaskan aturan baku. Setiap kontrak bisnis yang dibuat di wilayah hukum Indonesia wajib menggunakan hukum Indonesia. Langkah ini krusial demi memutus praktik forum shopping atau pencarian keuntungan hukum sepihak oleh korporasi asing.
“Misalnya pengusaha dari Singapura datang ke Indonesia dan membuat kontrak bisnis di Indonesia. Namun dalam kontrak tersebut yang dipilih justru hukum Singapura yang berlaku. Pertanyaannya, apakah ke depan RUU HPI perlu menegaskan apabila kontrak dibuat di Indonesia, hukum Indonesia yang seharusnya berlaku? Ini penting untuk memperkuat kepastian hukum dan kedaulatan hukum nasional,” jelasnya.
Mafirion juga menuntut asas timbal balik yang adil bagi pelaku usaha lokal di luar negeri. Pemerintah harus merumuskan klausul khusus guna melindungi pengusaha Indonesia saat meneken kontrak bisnis di negara lain agar posisi tawar mereka setara.
Selain masalah kontrak, Pansus DPR menyoroti klausul pengakuan putusan pengadilan asing. Indonesia dinilai terlalu longgar dan terbuka menerima eksekusi putusan hukum dari yurisdiksi negara luar tanpa memedulikan dampaknya bagi kepentingan nasional.
Mafirion berharap RUU HPI tidak sekadar menjadi pelengkap administrasi hubungan internasional. Aturan ini harus menjadi benteng hukum yang kuat, melindungi segenap kepentingan ekonomi nasional, serta menciptakan relasi bisnis lintas negara yang adil dan berdaulat.

Berita Lainnya
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Hutama Karya Pastikan Layanan Jalan Tol Tetap Berjalan Normal di Tengah Pemadaman Listrik PLN di Pulau Sumatera
Warga Binaan Rutan Medan Buka Puasa Bersama Keluarga. 1.543 orang berkumpul di Safari Ramadhan Penuh Makna