Puan Tegaskan DPR Tetap Produktif di Masa Pandemi
Nusaperdana.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR RI pada masa Persidangan II Tahun Sidang 2020-2021, yang juga berada dalam situasi pandemi Covid-19, tetap berkomitmen tinggi menjalankan tugas konstitusionalnya. Puan menyatakan tugas-tugas anggota DPR RI dilaksanakan melalui tata kelola berdemokrasi yang semakin maju dan berkeadaban.
Dalam menjalankan fungsi legislasi untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR RI tetap berkomitmen tinggi untuk membahas RUU secara transparan.
“Terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Puan, saat saat membuka masa persidangan II tahun sidang 2020-2021, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Adapun pada Masa Persidangan II ini, DPR RI memiliki sejumlah agenda strategis dalam pelaksanaan fungsi legislasi. Yaitu penyelesaian pembahasan sejumlah RUU pada Pembicaraan Tingkat I, antara lain RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).
“DPR juga akan segera menetapkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RUU oleh DPR dengan Pemerintah, baik RUU yang berasal dari DPR dan Pemerintah maupun DPD,” ujarnya.
Puan menuturkan, jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021 agar memperhatikan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020. Sehingga daftar RUU Prioritas Tahun 2021 telah memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi, serta juga telah mempertimbangkan mekanisme pembahasan dalam situasi pandemi Covid-19.
Puan juga menyampaikan bahwa DPR RI terus mengawasi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Implementasi dari UU Cipta Kerja, masih membutuhkan peraturan pelaksanaan yang membutuhkan atensi dari seluruh Komisi DPR RI yang terkait. Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat UU Cipta Kerja bagi rakyat,” kata Puan.
“Sekaligus memastikan bahwa UU Cipta Kerja dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian,” sambung Puan. (Wilson)
Berita Lainnya
MUI: Tarawih di Rumah Tak Akan Kurangi Ketaatan kepada Allah SWT
Jokowi Mulai 'Razia' Alokasi Anggaran Daerah untuk Corona
Bantah Hamil Duluan, Ria Ricis: Tanggal 12 Nikah, Awal Bulan Haid
Presiden Joko Widodo Umumkan 2 WNI Suspect Corona
Sri Mulyani: THR Akan Diberikan untuk Eselon III ke Bawah
Panglima TNI: Kesetiaan Kepada NKRI Bentuk Nyata Sinergi TNI-Polri
Kepala BNPB: Wilayah Kalimantan Timur Minim Ancaman Bencana
Kenapa Religiusitas Dihapus dari Nilai Dasar KPK?