Hanya 81 Ribu dari 400 Ribu Warga Kampar Bekerja, Ikhsan Desak DPRD Panggil Seluruh Perusahaan
Nusaperdana.com, Kampar, – Rendahnya angka penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Kampar menjadi perhatian kalangan pemuda. Dari sekitar 400 ribu penduduk, hanya sekitar 81 ribu orang yang bekerja. Kondisi tersebut dinilai harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Kampar dan DPRD.
Pemuda Kampar, Ikhsan Arif Suzaki, mendesak DPRD Kabupaten Kampar segera memanggil seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kampar melalui rapat dengar pendapat (RDP). Menurutnya, perusahaan harus diminta menjelaskan sejauh mana komitmen mereka dalam memprioritaskan tenaga kerja lokal.
"Jangan sampai perusahaan bertahun-tahun beroperasi di Kampar, tetapi masyarakat Kampar hanya menjadi penonton di negeri sendiri. DPRD harus segera memanggil seluruh perusahaan dan meminta pertanggungjawaban terkait penyerapan tenaga kerja lokal," kata Ikhsan kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Menurut Ikhsan, Kabupaten Kampar memiliki potensi sumber daya alam yang besar dengan banyaknya perusahaan perkebunan, pabrik kelapa sawit, hingga sektor industri lainnya. Karena itu, keberadaan perusahaan harus memberikan manfaat nyata melalui terbukanya lapangan pekerjaan bagi masyarakat Kampar.
Ia juga mengingatkan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penempatan Tenaga Kerja, khususnya Pasal 50 ayat (5), yang mengatur komposisi penempatan tenaga kerja sebesar 40 persen tenaga kerja lokal dan 60 persen tenaga kerja dari luar daerah sesuai kebutuhan dan kompetensi.
"Kalau aturan itu sudah ada, maka harus ditegakkan. Jangan sampai hanya menjadi tulisan di atas kertas. Putra-putri Kampar yang memiliki kemampuan harus diprioritaskan untuk bekerja di perusahaan yang beroperasi di daerah ini," tegasnya.
Ikhsan meminta DPRD Kampar menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi Perda tersebut. Menurutnya, DPRD tidak cukup hanya menerima laporan investasi, tetapi juga harus memastikan investasi itu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
"Kami meminta DPRD Kampar memanggil seluruh perusahaan, membuka data penyerapan tenaga kerja, dan mengevaluasi perusahaan yang belum memprioritaskan tenaga kerja lokal. Masyarakat Kampar berhak mendapatkan kesempatan kerja di daerahnya sendiri," tutup Ikhsan.

Berita Lainnya
Hasil 400 Kg Jagung, Polsek Tembilahan Hulu Perkuat Lumbung Pangan Desa
Polsek Sabak Auh Pantau Jagung Program Ketahanan Pangan, Panen Diperkirakan Sepekan Lagi
Ketua PW IWO Riau Ajak Media Nasional Kawal Sidang Gubernur Riau Nonaktif, Imbau Publik Tak Terprovokasi
Polres Indragiri Hilir Gelar Pekan Olahraga Polri dan Salurkan 200 Paket Bansos Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Berbagi Kebahagiaan di Panti Asuhan, Ketua IWO Riau Berharap Launching Kantor Penuh Keberkahan
Jelang Panen, Polsek Sabak Auh Cek Kesiapan Jagung Ketahanan Pangan Program Asta Cita
Dukung Swasembada Pangan, Personil KSKP Polres Inhil Berikan Penyuluhan Kiat Sukses ke Peternak ayam.
1.600 Agen BRILink dan 14 Kantor Unit Kerja Perkuat Layanan Keuangan di Kabupaten Inhil