Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Presiden Jokowi Bahas Penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Nusaperdana.com, Bogor - Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam rapat yang bertempat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 27 Desember 2019 tersebut, Presiden bersama jajaran terkait membahas penyusunan naskah akademik dan draf dari RUU tersebut yang direncanakan akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Januari 2020 mendatang.
Terkait hal itu, Kepala Negara menekankan bahwa substansi RUU yang akan menyelaraskan sejumlah undang-undang dan pasal tersebut menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30 kementerian dan lembaga. Maka itu, diperlukan keterpaduan dan sinkronisasi agar visi besar dari RUU tersebut jelas terlihat.
"Saya minta visi besar dan framework-nya harus memiliki fokus yang jelas agar dijaga konsistensinya. Kita harus betul-betul sinkron," ujarnya.
Presiden menambahkan agar RUU tersebut hendaknya tidak menjadi tempat untuk menampung sejumlah keinginan kementerian dan lembaga apalagi sampai disusupi oleh kepentingan-kepentingan lain yang tidak relevan dengan tujuan utama dari dibentuknya RUU tersebut.
"Tolong dicek, hati-hati, jangan sampai dimanfaatkan untuk tumpangan titipan yang tidak relevan. Cek betul," tuturnya.
Lebih jauh, Presiden juga meminta jajarannya untuk mengonsultasikan substansi RUU dengan seluruh pemangku kepentingan dan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada publik sebelum diajukan kepada DPR. Kepala Negara ingin agar proses penyusunan tersebut juga menerapkan prinsip keterbukaan.
Selain itu, bersamaan dengan proses penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut, jajaran terkait juga sudah harus mempersiapkan regulasi turunan dari RUU yang tengah disusun. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pemerintah mengeksekusi program segera setelah mendapatkan persetujuan DPR.
"Kita ingin kerja cepat. Regulasi turunan dari omnibus law baik dalam bentuk rancangan PP (Peraturan Pemerintah), revisi PP, maupun rancangan Perpresnya (Peraturan Presiden). Harus dikerjakan secara paralel," kata Presiden.
"Ini akan memudahkan para pemangku kepentingan untuk memahami arsitektur besar dari omnibus law yang kita kerjakan ini, juga akan mempercepat proses eksekusinya di lapangan setelah rancangan ini disetujui oleh DPR," tandasnya.
Untuk diketahui, saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Senin, 16 Desember 2019, Presiden Joko Widodo mengatakan, setidaknya ada tiga RUU Omnibus Law yang akan diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Ketiganya adalah RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan yang ketiga RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Berita Lainnya
Akhiri Perseteruan Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025
PWI Kalbar Rumuskan Masa Depan Jurnalisme di Bumi Khatulistiwa
PWI Pusat Minta Segera Gelar Perkara Kasus Cash Back dan Tolak Restorative Justice
Ratusan Kader GMNI Jaksel Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR RI
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi"
Dugaan KTP Ganda di Jajaran Direksi Telkomsel, CERI Siapkan Laporan Resmi ke Polisi
Wah, Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek ke Megawati
Sempat Dilaporkan Hilang, Zaki Anak berusia 8 Tahun Asal Merak Ditemukan di Rumah Makan di Provinsi Riau