Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Ngaku Dibegal Dan Sebarkan Berita Hoax, IRT Ini Diperiksa Polisi
Ratusan Kader GMNI Jaksel Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR RI

Jakarta, Nusaperdana.com - Ratusan Kader GMNI Jaksel Gruduk DPR RI Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap perubahan yang dianggap berpotensi melemahkan supremasi sipil dan merusak prinsip profesionalisme TNI.
Aksi dimulai dengan orasi yang disampaikan oleh Ketua GMNI Jaksel, Bung Dendy. Dalam orasinya, menyoroti sejumlah isu krusial terkait dengan revisi UU TNI yang diusulkan, di antaranya perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif, penghapusan larangan berbisnis bagi anggota TNI, serta perlebaran kewenangan peradilan militer.
Mereka menilai langkah tersebut dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia dan mundur kembali pada massa Orde Baru serta kekhawatiran terjadinya desukarnoisasi.
Pelemahan Supremasi Sipil: Perluasan Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif
Ketua GMNI Jaksel, Bung Dendy menyoroti bahwa pada pasal 47 Ayat (2) yang diusulkan memperluas jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif tanpa batasan kementerian/Lembaga berisiko mengembalikan dominasi militer di ranah birokrasi sipil dan menghambat profesionalisme TNI.

Pelanggaran Prinsip Profesionalisme: Penghapusan Larangan Berbisnis bagi TNI
Menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI bertentangan dengan reformasi militer 1998 serta membuka ruang konflik kepentingan dan mengalihkan fokus prajurit dari tugas utama pertahanan negara, ucap Bung Dendy
Meningkatkan Impunitas: Kewenangan Peradilan Militer yang Semakin Luas
Lebih lanjur, Bung Dendy mengatakan bahwa usulan perubahan Pasal 65 Ayat (2) memperkuat dominasi peradilan militer, bertentangan dengan mandat reformasi. Menghambat prinsip equality before the law, transparansi, dan akuntabilitas hukum bagi prajurit yang melakukan tindak pidana umum.
Mengancam Karir dan Pola Rekrutmen ASN
Perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif mengacaukan sistem dan mengancam karir ASN serta pola rekrutmen ASN, Kata Bung Dendy
Massa Aksi Sampaikan Tuntutan kepada DPR RI untuk menghentikan revisi UU TNI
Selama aksi berlangsung, para demonstran membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan agar DPR RI menghentikan revisi UU TNI tersebut. Mereka juga menyerukan kepada pemerintah untuk menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Berita Lainnya
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi"
Dugaan KTP Ganda di Jajaran Direksi Telkomsel, CERI Siapkan Laporan Resmi ke Polisi
Wah, Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek ke Megawati
Sempat Dilaporkan Hilang, Zaki Anak berusia 8 Tahun Asal Merak Ditemukan di Rumah Makan di Provinsi Riau
Dirut PLN dan Keluarga Naik GA 0716 Plesiran ke Australia Saat Siaga Nataru, Perjalanan Dinas Fiktif Mencuat
Fokus Energi Hijau, PLTSa Siap Sulap Ribuan Ton Sampah Di Palembang Jadi Energi Listrik
Rombongan Perwira Siswa Seskoad XX Kunjungi Perangkat Daerah Indramayu
LSPR Institute Sebagai Perguruan Tinggi Swasta Terbaik Versi THE Impact Rankings dan WURI Rankings