Jaminan Pesangon Dilindungi Pemerintah adalah RUU Cipta Kerja


Nusaperdana.com, Jakarta - Masyarakat sebentar lagi bisa mendapatkan berbagai kepastian hukum, termasuk soal perlindungan jaminan pesangon, kemudahan percepatan perizinan dan juga kepastian ataupun legalitas usaha dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. 

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan lebih dari 7.000 Daftar Inventarisasi Masalah, RUU Cipta Kerja, yang dilakukan bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.  Dengan diselesaikannya pembahasan DIM ini, proses penyelesaian RUU Cipta Kerja secara substansi sudah selesai dibahas. 

"Tinggal dilakukan sinkronisasi dan perumusan oleh Tim Sinkronisasi dan Tim Perumus sampai dengan dihasilkan final-draft RUU Cipta Kerja yang segera disahkan di Rapat Paripurna," kata Susiwijono, Rabu (30/9/2020)

Dengan telah diselesaikannya pembahasan substansi RUU Cipta Kerja, masyarakat bisa mendapatkan jaminan mendapat pesangon dari pemerintah bila ada pemutusan hubungan kerja, kemudahan perizinan usaha bagi UMKM dan Koperasi, sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil, kepastian pemanfaatan lahan hutan bagi masyarakat, dan kemudahan perizinan untuk bidang perikanan dan kelautan. 

Sembari memaparkan mengenai RUU ini, Susiwijono berbagi ringkasan singkat kemudahan dan manfaat RUU Cipta Kerja, sebagai berikut yang disarikan dari berbagai sumber.

UMKM dan Koperasi

Perizinan berusaha, ujar Susiwijono, akan  memberikan kemudahan dan juga kepastian bagi para pelaku usaha mikro dan kecil.  RUU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM dengan memberikan kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui OSS.  Pemerintah juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya.  

Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.  Pemerintah juga mengatur program kemitraan bagi pelaku usaha UMKM, dengan menyediakan akses bagi pemanfaatan fasilitas publik seperti di rest area, bandara, dan stasiun kereta api untuk menampilkan atau memasarkan produknya. 

"Insentif fiskal juga diberikan kepada pelaku usaha yang ingin mengembangkan usahanya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) pemerintah," jelasnya.

Pemerintah juga mempermudah proses pendirian koperasi melalui RUU Cipta Kerja.  Salah satunya dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang sudah dapat mendirikan Koperasi Primer. 

Anggota koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha koperasi secara syariah dan dapat memanfaatkan teknologi untuk operasional koperasi.

Sertifikasi Halal

Bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK),jelas Susiwijono, pemerintah memberikan kemudahan dengan memberikan kepastian melalui penyederhanaan dan percepatan proses perizinan, dengan memperluas Lembaga Pemeriksa Halal, yang dapat dilakukan oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.  Selain itu, pelaku UMK juga mendapatkan kemudahan dengan diberikan pembebasan biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal, karena sertifikasi UMK akan ditanggung oleh pemerintah. 

Di bidang perkebunan, saat ini, karena administrasi dan tata ruang yang belum terintegrasi maka sebagian usaha perkebunan masyarakat berada di kawasan hutan. Melalui RUU Cipta Kerja, masyarakat akan dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas keterlanjuran lahan yang ada di dalam kawasan hutan.  

"Masyarakat jadi mendapatkan kepastian pemanfaatan terhadap lahan yang telah diusahakan," tambah Susiwijono lagi.  

Perkebunan rakyat diatur dengan berbagai skema. Untuk lahan yang berada di kawasan konservasi, maka masyarakat boleh melanjutkan kegiatan sambil memelihara dan melakukan reboisasi dengan pengawasan dari pemerintah.

Sementara bagi perkebunan rakyat yang berada di nonkawasan konservasi, seperti misalnya di hutan lindung, dapat diatur melalui skema perhutanan sosial.

Untuk lahan yang berada di dalam hutan produksi, maka dapat diatur melalui skema perhutanan sosial dan juga perubahan fungsi atau pelepasan kawasan hutan. 

Pesangon dan Jaminan saat Kehilangan Pekerjaan Tentang dunia kerja, dijelaskan Susiwijono, ketika pekerja terpaksa dirumahkan, maka ada kewajiban finansial yang harus diberikan oleh pengusaha.

Sebelumnya, pengusaha dibebankan dengan jumlah pesangon yang relatif besar sehingga ini menurunkan daya saing Indonesia di mata internasional sebagai negara tujuan investasi. RUU Cipta Kerja mengakomodir permasalahan ini dengan menjembatani solusi bagi pekerja dan juga pengusaha.

Dari sisi pengusaha, sebagian kewajiban pembayaran pesangon bagi pekerja yang dirumahkan akan dilaksanakan oleh pemerintah, sehingga ini mengurangi beban pengusaha. Pengusaha dapat mempertahankan keberlanjutan usaha dan juga fokus melakukan pengembangan usaha yang nantinya dapat menciptakan lapangan kerja baru.

"Bagi pekerja, pemerintah memberikan kepastian akan ada pembayaran sebagian pesangon yang akan dilakukan oleh pemerintah," papar Susiwijono.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam bentuk cash-benefit, upskilling dan upgrading, sehingga dapat meningkatkan kapabilitas pekerja, dan memfasilitasi akses ke pasar kerja untuk membantu pekerja yang di-PHK, sehingga peluang mendapatkan kerja kembali menjadi lebih besar.

Sektor Lainnya Pemerintah memberikan penyederhanaan perizinan untuk kapal ikan yang akan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

Dari sisi perumahan, nantinya pemerintah akan memberikan percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dikelola khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).

Pemerintah juga mengejar percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh Bank Tanah.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar