UU Cipta Kerja Menindas Buruh? Begini Tanggapan Abdul Wahid
Nusaperdana.com, Jakarta - Pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja menuai kontroversi di tengah publik. Isu tentang ketidakberpihakan berhembus di sejumlah kalangan, khususnya buruh. UU Cipta Kerja dianggap hanya menguntungkan pengusaha dan menindas para pekerja atau buruh.
Merespon isu tersebut, Anggota DPR RI, Abdul Wahid mengatakan, lahirnya UU Cipta Kerja justru memberikan jaminan bagi para pekerja dengan adanya kepastian hukum yang mengikat.
Pria yang juga Anggota Badan Legislasi DPR RI ini mencontohkan pasal terkait dengan pengaturan status kontrak yang pro kaum buruh.
"Dulu sampai jangka waktu 5 tahun baru kemudian diangkat menjadi pekerja tetap. UU ini memotong itu, jadinya cuma 3 tahun, lalu diangkat jadi karyawan tetap atau PKWT dan memiliki hak jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) atau pesangon," papar Politisi PKB itu melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).
Lebih lanjut, diungkapkan Wahid, melalui UU Cipta Kerja, para pekerja diberikan kepastian hukum terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau pesangon. Di dalam UU Cipta Kerja, diatur pembayaran pesangon sebanyak 25 bulan upah dengan mekanisme sharing 19 bulan upah ileh perusahaan dan 6 bulan upah oleh pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Perusahaan yang dulunya dibebankan memberikan pesangon sebanyak 32 kali justru hanya 7% terpenuhi, artinya hak pekerja juga tidak terpenuhi. Sebab itu, pemerintah mencarikan solusinya. Sementara disisi lain, bagi investor baru yang mau masuk malah terbebani dengan kebijakan yang mewajibkan itu. Akhirnya, itu juga yang menghambat investasi masuk," jelas Wahid.
Wahid mengatakan, UU Cipta Kerja sebagai sebuah terobosan besar. Dia juga mengatakan, hal wajar jika terdapat kontroversi terhadap UU Cipta Kerja yang dirangkum dalam 15 bab dan 174 pasal dan berdampak terhadap 1203 pasal dari totak 79 UU, serta terbagi dalam 7197 Daftar Inventarisasi Masalah itu.
"Wajar kalau kemudian UU ini menuai pro dan kontra. Tapi, semangatnya kita tentu ingin ada perbaikan, kebijakan yang terintegrasi yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap iklim investasi," tutur Pria 40 tahun yang kini juga menjabat sebagai Ketua DPW PKB Riau itu.
Saat ini, Wahid mengungkapkan, UU Cipta Kerja ini sedang berada pada tahap penyempurnaan terhadap penjabaran dan penjelasan pasal per pasalnya. Dia berharap, masyarakat dapat mengapresiasi langkah baik pemerintah ini dan tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan isu liar.
"Jikapun ada yang bertentangan dan tidak sesuai, bisa dilakukan langkah judicial review. Dokumen finalnya sedang disempurnakan. jadi belum dirilis secara resmi. Masyarakat jangan mudah percaya dengan draf RUU dan isu-isu yang liar yang beredar, kita tunggu saja dokumen aslinya dirilis nanti," tandas Wahid.

Berita Lainnya
Lima Pekerja Bangunan Dibunuh OPM, Komisi XIII: Negara Harus Jamin Rasa Aman bagi Pekerja Sipil
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas