Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Nusaperdana.com, Kampar,– Kepala Desa (Kades) Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Syukur Rambe diduga menjual 1 unit ruko (rumah dan toko) milik Pemerintah Desa Kijang Jaya. Hasil penjualan ruko tersebut tidak jelas kemana perginya.
“Hasil penjualan 1 unit ruko tersebut tidak masuk kedalam pendapatan asli Desa. Kemana perginya hasil penjualan 1 unit ruko tersebut sampai saat ini tidak jelas,” hal tersebut disampaikan oleh salah seorang warga Kijang Jaya yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan, Jum,at siang (27/6/2025).
Diterangkan nya lebih lanjut, ruko milik Desa tersebut dijual dengan harga sekitar 350 juta. Ruko tersebut dijual kepada warga inisial W.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh warga Desa Kijang Jaya yang juga tidak mau disebut namanya mengatakan, ruko milik Desa Kijang Jaya dijual pada tahun 2024 kemaren.
“Informasi nya ruko tersebut dijual dengan harga 350 juta. Kemana perginya hasil penjualan ruko milik Desa tidak jelas kemana perginya,” terangnya.
Ditempat yang terpisah, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan mengatakan, apa yang disampaikan oleh warga Desa Kijang Jaya terkait adanya 1 unit ruko milik Desa yang telah dijual Kades merupakan temuan baru.
“Penjualan ruko milik Desa merupakan tambahan alat bukti nanti di Kejari Kampar, karena kasus Desa Kijang Jaya sedang proses di Kejari Kampar,” terang Daulat Panjaitan.
Mudah – mudahan kasus Desa Kijang Jaya cepat tuntas nanti di Kejari Kampar. Kami dari LPPNRI Kampar sangat fokus kepada aset Desa. Hal tersebut demi untuk menyelamatkan aset Desa agar tidak disalah gunakan oleh oknum Kades.

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH