Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH


Nusaperdana.com,Bengkalis--Kapolres Bengkalis AKBP Fabrian Saleh Siregar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Penegasan tersebut disampaikannya menyusul pengungkapan kasus narkoba di Hotel Marina Bengkalis yang menyeret tujuh tersangka, tiga di antaranya merupakan oknum anggota Polri aktif.

“Saya pastikan ketiga oknum anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan menjalani pidana umum dan juga sidang kode etik dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas AKBP Fabrian Saleh Siregar saat ditemui wartawan, Rabu (21/1/2026) malam, usai kegiatan kenal pamit Kapolres di Balai Kerapatan Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis..

Ia menegaskan, sikap tegas tersebut bukan hal baru. Saat dirinya bertugas di Polres Indragiri Hulu, juga sudah memecat enam anggota Polri yang terlibat kasus narkoba, Kapolres juga sudah memperingati seluruh personilnya untuk tidak ada lagi yang bermain main dengan masalah narkoba.

"Kalau di sana (Inhil) ada enam anggota Polri dengan kasus yang sama, semuanya saya pecat. Hal yang sama akan saya lakukan di Bengkalis," tegas Fahrian.

Ia menjelaskan, Kabupaten Bengkalis merupakan wilayah rawan peredaran narkotika, karena letak geografisnya yang strategis sebagai jalur masuk narkoba.

Jadi, kata Kapolres, Bengkalis ini pintu masuk narkoba. Karena itu, pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Perlu peran aktif seluruh elemen masyarakat. Dirinya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba termasuk bila melibatkan anggota Polri.

“Ya, kalau ada anggota Polri yang terlibat, laporkan saja. Saya pastikan akan langsung saya tindak tegas. Karena ini sudah melakukan institusi Polri," jelasanya 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Kris Tofel juga menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah hotel di Bengkalis yang kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit I Satresnarkoba Ipda Reza Ilham bersama tim melakukan penyelidikan. Sekira pukul 00.45 WIB, Sabtu (17/1/2026), tim menggerebek kamar 204 lantai 2 dan mengamankan dua warga sipil berinisial RW dan RF.

Tak lama kemudian kata Kris, seorang pria berinisial MA, anggota Polri, datang ke kamar tersebut dan langsung diamankan tim satresnarkoba Polres Bengkalis.

Ia menyebutkan, dari penggeledahan petugas menemukan alat isap bong, kaca pyrex, serta sejumlah handphone. RW dan RF mengaku barang bukti narkotika tersebut milik MA.

"Pengembangan kemudian dilakukan ke kamar 218, di mana petugas mengamankan dua perempuan berinisial LPK dan SC. Dari kamar tersebut ditemukan satu paket kecil diduga sabu seberat 0,005 gram dan alat isap yang dibuang ke tempat sampah," ungkapnya.

Ia menyebutkan, dari pemeriksaan penyidik, tersangka LPK dan SC mengaku memperoleh sabu dari MS, yang juga oknum anggota Polri. Tim kemudian mengamankan MS, yang selanjutnya mengaku mendapatkan sabu dari PP, anggota Polri lainnya.

"Tersangka PP akhirnya kami amankan di kediamannya dan mengakui memberikan narkotika tersebut kepada MS. Total tujuh tersangka diamankan dari dua kamar hotel tersebut, terdiri dari tiga oknum polisi dan empat warga sipil. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Bengkalis," jelasnya.

Kasatresnarkoba menegaskan, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan pihaknya pastikan penanganan dilakukan tanpa pandang bulu. (Donni)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar