Diduga Pungut SPP Rp26 Ribu per Bulan, SMP Negeri 4 Tapung Hulu Disorot
Nusaperdana.com, Kampar – Dugaan pungutan SPP di sekolah negeri kembali mencuat di Kabupaten Kampar, Riau. Kali ini, UPT SMP Negeri 4 Tapung Hulu yang berlokasi di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, diduga melakukan pungutan SPP sebesar Rp26 ribu per bulan kepada setiap siswa-siswi, meski sekolah tersebut berstatus negeri dan setiap tahun menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN.
Informasi tersebut awalnya diperoleh wartawan dari laporan warga Desa Danau Lancang. Warga mengeluhkan adanya pungutan bulanan yang dinilai memberatkan orang tua murid dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di sekolah negeri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (28/1/2026) wartawan turun langsung ke SMP Negeri 4 Tapung Hulu. Di lokasi, wartawan mewawancarai salah seorang orang tua murid yang membenarkan adanya pungutan tersebut.
“Iya benar, setiap bulan kami diminta membayar SPP Rp26 ribu. Katanya untuk kebutuhan sekolah,” ujar orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.
Selain dugaan pungutan SPP, kondisi fisik sekolah juga menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, sejumlah ruang kelas tampak mengalami kerusakan. Kaca jendela banyak yang pecah, plafon atau loteng kelas rusak, serta fasilitas WC sekolah tidak dapat digunakan oleh siswa.
Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan, mengingat SMP Negeri 4 Tapung Hulu setiap tahunnya menerima Dana BOS yang bersumber dari APBN. Dana BOS seharusnya digunakan untuk menunjang operasional sekolah, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana, kebersihan, serta fasilitas sanitasi sekolah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid yang bersifat wajib.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa dana BOS digunakan untuk menjamin pendidikan tanpa pungutan serta sekolah dilarang menetapkan sumbangan dengan besaran dan waktu pembayaran tertentu.
Jika pungutan SPP tersebut dilakukan secara rutin dan bersifat wajib, maka hal tersebut berpotensi melanggar aturan BOS dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar di lingkungan pendidikan.
Wartawan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMP Negeri 4 Tapung Hulu.
Namun, tidak satu pun pihak sekolah bersedia memberikan keterangan. Sementara itu, kepala sekolah disebut tidak berada di tempat saat wartawan mendatangi sekolah.

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH