Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR – Penggunaan sebagian dana Participating Interest (PI) di Kabupaten Kampar oleh PD Kampar Aneka Karya kembali menuai sorotan. Dana sebesar Rp6 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan aula dua lantai di kawasan wisata Stanum, Bangkinang, pada tahun 2024, hingga kini dinilai tidak memberikan manfaat dan terkesan terbengkalai.
Kondisi bangunan yang mangkrak tersebut memunculkan dugaan adanya praktik korupsi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, menegaskan bahwa dugaan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak Kejaksaan.
“Perkara ini sudah pernah kami laporkan ke Kejaksaan. Sekarang kami mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara serius dan transparan,” tegas Daulat kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Daulat menjelaskan, hingga saat ini kondisi fisik bangunan aula dua lantai tersebut baru sebatas struktur dasar. Tiang-tiang bangunan telah berdiri, lantai satu dan dua sudah dicor, namun dinding bangunan hanya terpasang sebagian kecil dan pengerjaan terhenti tanpa kejelasan.
Menurutnya, kondisi bangunan sangat tidak sebanding dengan anggaran Rp6 miliar yang telah dihabiskan. Ia menilai kuat adanya dugaan mark up dalam proses pengerjaan proyek tersebut.
“Dengan anggaran sebesar itu, hasilnya jelas tidak masuk akal. Ini menguatkan dugaan adanya mark up dan potensi memperkaya diri sendiri atau pihak ketiga,” ujarnya.
Daulat menambahkan, dana Participating Interest sejatinya merupakan hak daerah yang bertujuan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam kasus aula Stanum, dana tersebut justru dinilai tidak memberikan nilai manfaat apa pun.
“Uang rakyat habis, bangunan mangkrak, dan masyarakat tidak merasakan manfaatnya. Ini jelas merugikan daerah,” tambahnya.
Selain mendesak Kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan yang telah masuk, LPPNRI Kabupaten Kampar juga meminta Inspektorat Kabupaten Kampar serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit menyeluruh dan investigatif terhadap penggunaan dana PI oleh Perumda Kampar Aneka Karya.
“Kami berharap Kejaksaan tidak tinggal diam. Laporan sudah ada, data di lapangan jelas, sekarang tinggal keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas,” pungkas Daulat.
Untuk diketahui, pembangunan aula Stanum tersebut dilaksanakan pada masa kepemimpinan Syafruddin sebagai Direktur Utama Perumda Kampar Aneka Karya.

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo