Polsek KSKP Dampingi Petani Perkuat Swasembada Pangan
BRI Dorong Literasi Keuangan Anak Melalui Produk BritAma Junio
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Nusaperdana.com, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion, mengecam keras dugaan pemerkosaan yang dilakukan 27 pria terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur. Ia mendesak aparat kepolisian bergerak cepat menangkap 15 pelaku yang hingga kini masih buron, sekaligus memastikan seluruh pelaku diproses hukum dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Mafirion juga meminta negara dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memberikan perlindungan dan pemulihan menyeluruh kepada korban agar dapat keluar dari trauma berat yang dialaminya serta memperoleh keadilan.
"Ini adalah tragedi kemanusiaan. Seorang anak berusia 15 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh 27 orang. Ini merupakan kejahatan luar biasa yang melukai rasa kemanusiaan dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Seluruh pelaku harus ditangkap, diadili, dan dihukum seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Mafirion di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, kecepatan aparat dalam menangkap para pelaku sangat menentukan keberhasilan penegakan hukum. Semakin lama pelaku dibiarkan berkeliaran, semakin besar peluang mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, atau bahkan mengulangi perbuatan serupa terhadap korban lain.
"Kepolisian harus bergerak cepat mempersempit ruang gerak para pelaku. Jangan sampai ada satu pun yang lolos dari pertanggungjawaban hukum. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak Februari 2026. Korban diancam agar menuruti keinginan para pelaku, dicekoki minuman keras, kemudian diperkosa di tiga lokasi berbeda. Hingga saat ini, polisi telah menangkap 12 tersangka, sementara 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Mafirion menilai kasus ini tidak boleh dipandang sebagai tindak pidana biasa. Aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh kemungkinan adanya pola kejahatan yang terorganisasi, keterlibatan pihak lain, maupun kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.
"Usut kasus ini sampai tuntas. Telusuri apakah para pelaku pernah melakukan kejahatan seksual terhadap korban lain, apakah ada pihak yang turut memfasilitasi, dan apakah terdapat unsur eksploitasi atau bentuk tindak pidana lainnya. Semua kemungkinan harus didalami agar jaringan kejahatan ini benar-benar terungkap. Jangan berhenti hanya pada penangkapan pelaku yang sudah teridentifikasi," ujarnya.
Selain penegakan hukum, Mafirion meminta LPSK untuk segera memberikan perlindungan maksimal kepada korban mengingat usianya masih di bawah umur dan berpotensi mengalami trauma berkepanjangan.
"Korban harus dipulihkan, baik secara fisik maupun psikologis. Dia dan keluarganya tidak boleh berjuang sendiri menghadapi penderitaan ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan, pendampingan, serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intimidasi terhadap korban," katanya.
Ia juga meminta LPSK memastikan seluruh hak korban terpenuhi, mulai dari perlindungan fisik, pendampingan psikologis, layanan medis, bantuan hukum, hingga pemulihan sosial. Menurutnya, keberhasilan penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memulihkan korban dan menjamin keadilan benar-benar ditegakkan.

Berita Lainnya
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis
Hutama Karya Pastikan Layanan Jalan Tol Tetap Berjalan Normal di Tengah Pemadaman Listrik PLN di Pulau Sumatera
Warga Binaan Rutan Medan Buka Puasa Bersama Keluarga. 1.543 orang berkumpul di Safari Ramadhan Penuh Makna