Penanganan Bencana Non Alam jadi Prioritas Dana Desa 2022


Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Pemerintah Indonesia, Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 menerbitkan daftar Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022. 

Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tersebut diarahkan untuk program percepatan pencapaian SDGs Desa melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional sesuai kewenangan Desa, serta Mitigasi dan Penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa. 

Lebih detail, disebutkan bahwa penanganan bencana nonalam  dalam peraturqn menteri tersebut sesuqi kewenangan desa yakni Desa Aman COVID. 

Bentuk kegiatan Aman COVID itu dapat direalisasikan dengan membentuk atau memberdayakan Pos Jaga Desa, Sosialisasi dan edukasi adaptasi kebiasaan baru, pengadaan masker, vitamin dan obat sesuai arahan Satgas COViD 19, menyiapkan tempat cuci tangan dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), melakukan penyemprotan disinfektan, menyiapkan ruang isolasi, menyiapkan logistik bagi warga terpapar covid 19 yang sedang melakukan isolasi mandiri, melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin dan melaporkan kepada Satuan Tugas Penanganan COVID 19 Daerah dan mendukung operasional tugas Relawan Desa Aman COVID 19. 

Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Aceh Singkil, Ngaliman, MS menyebutkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 terfokus pada pengentasan kemiskinan ekstrim melalui dan pemilihan ekonomi nasional dan dan penanganan pandemi. 

"BLT masih ada, namun jumlah rupiah dan jangka waktunya masih menunggu aturan lanjutan" Kata Ngaliman disela-sela memberi materi pada kegiatan sosialisasi Permendes Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dalam rangka pengentasan kemiskinan di Kabupaten Aceh Singkil yang digelar di Aula Kantor Camat Simpang Kanan. Selasa (23/11) 

Selain itu, Ngaliman juga mengingatkan para kepala kampung untuk tetap memprioritaskan program penanganan Covid 19 saat musrenbang desa untuk dianggarkan pada APBKam Tahun 2022 sebagai kegiatan penanggulangan bencana Nonalam. 

" kepala kampung saat menyusun rencana program didesa, masukan juga kegiatan PPKM di bidang penggaulangan bencana, kegiatan darurat dan mendesak desa" lanjut Ngaliman 

Diharapkan dengan adanya prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 teesebut menjadi acuan bagi pemerintah desa menyusun rencana dan program yang akan dilaksanakan di desa. (Sulaiman)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar